Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar berinisial MRN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan ekspos gelar perkara, tim penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka,” kata Nurcholis dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2022).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka tertanggal 26 Februari 2022. MRN diketahui menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Polewali Mandar periode 2021–2025.
Nurcholis menjelaskan, total dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Polewali Mandar pada tahun anggaran 2022–2023 mencapai Rp 13.492.000.000.
Dana tersebut digunakan untuk pembinaan 27 cabang olahraga serta biaya operasional organisasi. Adapun dana hibah operasional yang dikelola langsung oleh pengurus KONI tercatat sekitar Rp 1,9 miliar.
“Dalam penggunaan dana hibah operasional yang dilakukan langsung oleh pengurus KONI, ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Nurcholis.
Penyimpangan itu meliputi dugaan mark-up pembelian perlengkapan olahraga seperti sepatu, kaos kaki, dan pakaian training, klaim ganda pembiayaan, pembayaran penginapan dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengeluaran yang tidak didukung bukti sah.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 254.871.669.
“Kerugian negara kami dasarkan pada hasil perhitungan dari BPKP. Itu yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Nurcholis menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
“Potensi selalu ada. Kami akan melihat fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan,” kata dia.
Terkait penahanan, pihak tersangka melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Nurcholis menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan itu kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif. Permohonan penangguhan sudah diajukan dan akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Nurcholis.
Kejari Polewali Mandar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.[*]




