Wednesday, October 22, 2025
spot_img
HomePolitikPemerintahanDPRD Polman Tindaklanjuti Aspirasi Desa Bersatu soal 75 Dusun Belum Dilegalkan

DPRD Polman Tindaklanjuti Aspirasi Desa Bersatu soal 75 Dusun Belum Dilegalkan

Polewali Mandar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menindaklanjuti aspirasi Forum Desa Bersatu yang mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan sekitar 75 dusun yang hingga kini belum memiliki legalitas administrasi.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Polman di ruang aspirasi gedung dewan, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, didampingi anggota Fatahuddin. Hadir pula Ketua Forum Desa Bersatu, Abdul Rahim, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Asisten I Setda Polman Agusniah Hasan Sulur, Kepala BKAD Muh Nawir, Plt Kepala Dinas PMD Baso Matunrungi, serta sejumlah kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahim menyampaikan bahwa persoalan legalitas dusun telah berlarut-larut dan berdampak pada tertib administrasi serta pelayanan publik di tingkat desa.

“Kami meminta melalui Ibu Asisten I agar segera dibuat Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pengesahan dusun yang masih sementara,” ujar Abdul Rahim.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya dusun secara definitif, kepala dusun akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini para kepala dusun seolah tidak diakui secara hukum, padahal secara de facto mereka sudah diakui masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses penetapan dusun tersebut hingga pemerintah daerah menerbitkan peraturan yang dibutuhkan.

“Kami di DPRD mendorong Pemkab Polman untuk segera menertibkan administrasi dusun. Ini penting agar seluruh perangkat pemerintahan desa memiliki legalitas yang sah,” kata Rahmadi.

Asisten I Setda Polman, Agusniah Hasan Sulur, menyebutkan bahwa pemerintah daerah memang tengah menyiapkan langkah penataan dusun sesuai amanat regulasi.

“Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 sudah diatur bahwa pembentukan dusun harus dijabarkan dalam Peraturan Bupati. Perbup-nya memang belum ada, dan itu yang akan segera kami susun,” jelas Agusniah.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap seluruh dusun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria yang diatur dalam Permendagri.

Rahmadi menegaskan, DPRD akan memastikan hasil RDP ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.[slf]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments