Polewali Mandar
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam menerima sanksi berat. Satu ASN direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara empat lainnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, satu ASN diduga kerap tidak masuk kantor sehingga direkomendasikan untuk dipecat.
Adapun empat ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman juga terancam sanksi berat setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin, membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap lima ASN tersebut.
“Kami sudah menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Bapak Bupati. Tindak lanjutnya berada pada keputusan beliau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPK Polman, Andi Mahadiana Jabbar, menyampaikan empat ASN yang direkomendasikan turun pangkat sebelumnya telah diberikan teguran, mulai dari SP1 hingga SP3.
Sekretaris DPK Polman, Hj. Djaslipah, mengaku tidak mengetahui proses sebelumnya karena baru menjabat. Ia menyebut, sejak ia mulai bekerja, empat ASN tersebut aktif hadir di kantor.
“Laporan ke Inspektorat sudah berjalan sebelum saya masuk. Selama saya di sini, mereka aktif,” kata Djaslipah.
Namun, dua ASN yang masuk dalam rekomendasi penurunan pangkat membantah tuduhan ketidakhadiran maupun penerimaan SP hingga tiga kali.
“Kami sudah sampaikan ke Inspektorat bahwa prosedurnya tidak sesuai. Tidak ada SP2 dan SP3 yang kami terima,” ujar salah seorang ASN.
ASN lainnya, berinisial AB, juga mengaku dirinya tidak pernah mangkir. Ia mengaku masih mendampingi BPK hingga tanggal 18 dan bukti kehadirannya telah diserahkan ke Inspektorat.
“Saya hanya menerima satu SP. Tidak ada SP2 dan SP3,” tegasnya.[slf]



