Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Polman, Senin 1/12/2025. Hal ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Kepala Lapas Polewali, Kepala BNNK Polman, serta perwakilan Polres Polman dan Kodim 1402/Polman.
Dalam kegiatan ini, Kejari Polman memusnahkan barang bukti narkotika berupa 66,4743 gram sabu-sabu dan 499,840 gram ganja dari berbagai perkara yang telah diputus. Selain itu, sebanyak 4.675 butir obat-obatan terlarang juga dimusnahkan bersama sejumlah alat pendukung, seperti korek api, gunting, dan kotak penyimpanan.
Tidak hanya itu, barang bukti dari tindak pidana umum juga ikut dimusnahkan, termasuk pedang, senjata tajam, handphone, pakaian, serta sebuah celengan yang diduga digunakan untuk menyimpan uang atau barang guna mengelabui proses pembuktian.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan secara menyeluruh.
“Ini sudah menjadi tugas kami selaku penuntut umum, tidak hanya mengeksekusi terpidana tetapi juga mengeksekusi barang bukti dan biaya perkara. Semua barang bukti hari ini telah inkrah dan merupakan barang bukti asli,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara inkrah sejak Juni hingga Desember atau semester kedua tahun ini. Khusus kasus narkotika, kata Nurcholis, jumlahnya masih mendominasi dengan rata-rata 10 perkara setiap bulan atau sekitar 60 perkara dalam enam bulan terakhir.
“Perkara narkotika ini tidak pernah menurun. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui uji laboratorium, lengkap dengan berita acaranya,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.[slf]



