Wednesday, October 22, 2025
spot_img
HomeHukumKepala PAUD di Polman Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah...

Kepala PAUD di Polman Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polewali Mandar

Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) akhirnya menahan seorang kepala PAUD di Kecamatan Binuang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah status tersangka terhadap pelaku, berinisial M alias P, resmi ditetapkan sejak pekan lalu.

Menurut pihak kepolisian, langkah penahanan baru dilaksanakan hari ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit PPA dan Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penahanan terhadap tersangka M alias P mulai kami lakukan hari ini untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Adi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Meski demikian, kata Budi, tersangka hingga kini belum mengakui perbuatannya. Namun, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Bukti sudah cukup kuat. Kami tetap berpedoman pada kebenaran saksi dan surat keterangan ahli,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja samanya dalam penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat,” tutup AKP Budi.[slf]

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments