Polewali Mandar
Aroma busuk yang berbulan-bulan menghantui permukiman warga di Kelurahan Wattang kini menjelma menjadi persoalan lingkungan serius yang menyita perhatian pemerintah daerah.
Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret Restoran Mie Gacoan Polewali pun menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly.
Fahry menegaskan, investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, setiap investor wajib mematuhi seluruh prosedur hukum sejak awal sebelum menjalankan usaha, bukan justru beroperasi lebih dulu lalu mengurus dampak yang ditimbulkan.
“Semua investor wajib tunduk pada aturan. Jangan beroperasi dulu, baru urus limbahnya belakangan. Itu keliru dan melanggar hukum,” tegas Fahry Fadly, Jumat (13/12/2025).
Ia menekankan bahwa ketentuan pengelolaan limbah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan, sistem pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta izin pembuangan limbah (IPL) sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Sorotan DPRD semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar mengungkap adanya penolakan dari pihak manajemen Mie Gacoan Polewali saat dilakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran.
DLHK mencatat laporan resmi dari warga diterima pada 29 Oktober 2025, terkait bau menyengat yang diduga berasal dari genangan air limbah di sekitar restoran.
Namun, saat tim DLHK mendatangi lokasi pada 5 November 2025 pukul 14.30 Wita, pihak manajemen restoran menolak memberikan akses dengan alasan harus menunggu izin dari pimpinan pusat.
Penolakan tersebut bahkan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penolakan Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Fahry Fadly menilai sikap tersebut sebagai tindakan tidak kooperatif dan berpotensi melanggar hukum.
“Pelaku usaha wajib terbuka dan tidak boleh menghalangi pengawasan pejabat berwenang. Kalau pengawasan saja ditolak, wajar publik curiga ada persoalan serius,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatan awal DLHK, ditemukan genangan air berbau menyengat di sekitar lokasi restoran.
Dugaan kuat mengarah pada sistem drainase di bawah jembatan menuju restoran yang tidak digali hingga dasar saat pembangunan.
Akibatnya, air limbah terjebak, membusuk, dan berpotensi menjadi sumber bakteri serta sarang nyamuk.
Keluhan warga pun terus bermunculan. Sejak Mie Gacoan beroperasi, warga sekitar mengaku kenyamanan hidup mereka terganggu.
Bau busuk disebut paling menyengat pada malam hari. Bahkan, sejumlah warga mengeluhkan gangguan pernapasan, batuk, hingga mual.
Ketua DPRD Polman menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia meminta DLHK dan instansi terkait menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Investasi itu penting, tapi keselamatan warga jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tandasnya.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan Mie Gacoan Polewali kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Polewali Mandar.
Sekaligus alarm keras bagi seluruh investor agar tidak bermain-main dengan aturan dan kesehatan publik.
Fahry Fadly menegaskan, DPRD Polewali Mandar akan berada di garis depan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman benar-benar terpenuhi.[slf]



