Mapala Reinkarnasi Turun Serta...

Sulawesi Selatan Tim Rescue Mapala Reinkarnasi Sulbar diterjunkan untuk membantu proses evakuasi korban pesawat...

Sertijab Sekwan DPRD Polman,...

Polewali Mandar Tongkat estafet kepemimpinan di Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar resmi berpindah tangan....

Pengawasan Dipertanyakan, DPRD Polman...

Polewali Mandar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar berencana mengambil alih pengawasan...

KKN Multitematik PUMD UNASMAN...

Polewali Mandar Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multitematik Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) menggelar...
HomeNewsHukumMK Putuskan Masyarakat...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menegaskan, kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Cipta Kerja mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, di mana Mahkamah sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak berorientasi komersial.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan, selama aktivitas tersebut tidak untuk kepentingan komersial.

Konsekuensinya, sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan bagi kelompok masyarakat tersebut.

Enny menegaskan, kepentingan komersial yang dimaksud Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat di hutan yang hanya bertujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk dijual demi memperoleh keuntungan.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” tutur Enny.[rls]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Mapala Reinkarnasi Turun Serta dalam misi penyelamatan Korban Pesawat ATR 42-500 di Wilayah Pegunungan Bulusaraung

Sulawesi Selatan Tim Rescue Mapala Reinkarnasi Sulbar diterjunkan untuk membantu proses evakuasi korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulbar, pada . Sebanyak 3 orang perwakilan dari Mapala Reinkarnasi Sulbar diantaranya Sihabudddin (Ketua Tim),...

Dari Polewali Mandar ke Nasional: Film Desa “PEOPLE” Catat Sejarah Baru

Polewali Mandar Desa Kuajang Lemo menorehkan pencapaian nasional melalui film pendek berjudul “PEOPLE”, yang resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima finalis Festival Film Desa Tahun 2025. Desa yang berada di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini...

Rehab Jembatan Gantung di Lenggo Hampir Rampung, Akses Warga Segera Pulih

Polewali Mandar Rehabilitasi jembatan gantung sepanjang 60 meter di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini memasuki tahap akhir. Proyek karya bakti yang melibatkan prajurit Kodim 1402/Polman bersama masyarakat ini merupakan tindak lanjut arahan Danrem 142/Tatag, Brigjen...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.