Polewali Mandar
Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 September 2025.
“Dari hasil gelar perkara, inisial M alias P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” ujar AKP Budiadi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Budiadi, kasus dugaan pencabulan ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Awalnya terdapat empat korban, namun belakangan muncul satu laporan tambahan, sehingga total terdapat lima anak di bawah umur yang menjadi pelapor.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan mencabuli korban di luar jam belajar sekolah,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah tersebut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[slf]*