Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan pembelian BBM bagi masyarakat.
Menurut Fahry, pembatasan tersebut akan mengatur jumlah pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Pemerintah daerah ini mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu dalam hal untuk saat ini terkait dengan persoalan pembatasan penggunaan bahan bakar,” kata Fahry.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Polman.
“Ya tentu ada hal-hal yang hari ini harus dilakukan, bagaimana cara mengurangi antrean yang ada di SPBU kita di Kabupaten Polman,” ujarnya.
Fahry menjelaskan, surat edaran tersebut nantinya akan memuat batas maksimal pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Besaran pembatasan masih akan ditentukan pemerintah daerah.
“Misalnya roda dua maksimal berapa ribu per hari, roda empat berapa ribu per hari. Poinnya adalah sebentar akan keluar surat edarannya dari pemerintah daerah,” jelasnya.
