Polewali Mandar
Sejumlah warga Kelurahan Darma yang merupakan perwakilan dari 106 orang warga relokasi dari lahan Perumahan Bintang Regency mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar untuk mengadukan persoalan sertifikat tanah yang hingga kini belum sesuai dengan lokasi yang mereka tempati.
Aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar pada Rabu (24/12/2025) bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta perwakilan warga.
Dalam RDP itu, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI), Yusril Maricar, yang mendampingi warga, menyampaikan bahwa persoalan sertifikat sebenarnya sudah memiliki titik terang. Namun, masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.
“Di dalam 106 ini ada juga yang menempati lokasi yang tidak sesuai dengan sertifikat yang mereka pegang. Contohnya Ibu Rohani, dia pegang sertifikat, tapi lokasi yang ditempati tidak bersertifikat,” kata Yusril dalam forum RDP.
Yusril menjelaskan, hingga saat ini telah terbit 49 sertifikat, namun sebagian sertifikat tersebut tidak sesuai dengan lokasi yang ditempati masyarakat.
“Masalahnya sertifikat yang dipegang masyarakat bukan pada tempatnya. Sebenarnya bisa saja dibatalkan, tetapi prosesnya panjang,” ujarnya.
Sebagai upaya penyelesaian, dua bulan lalu masyarakat telah diminta untuk menyerahkan sertifikat yang mereka pegang guna dilakukan penyesuaian. Namun, hingga kini baru empat orang yang menyerahkan sertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, menilai persoalan sertifikat tersebut tidak terlalu bermasalah dan masih dapat diselesaikan melalui penataan administrasi.
“Menurut saya hampir tidak ada masalah. Lokasinya ada semua, cuma namanya yang tidak sesuai. Jadi 106 orang itu ada semua, hanya berbeda penempatan antara lokasi dan sertifikatnya,” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan bahwa warga yang telah membangun dan menempati rumah tidak mungkin dipindahkan, sehingga solusi yang lebih memungkinkan adalah penyesuaian atau perubahan sertifikat sesuai dengan lokasi yang ditempati.
“Orangnya tidak bisa dipindahkan karena sudah punya rumah. Yang diatur nanti sertifikatnya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Polewali Mandar berencana mengumpulkan seluruh 106 warga pada Sabtu (27/12/2025) mendatang.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendeteksi dan mencocokkan sertifikat dengan pemilik serta lokasi yang ditempati.
DPRD menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.[adv]



