Internasional

8 Negara Muslim Termasuk Indonesia Kecam Pembatasan Israel ke Masjid Al Aqsa Saat Ramadan

Masjid Al Aqsa

Delapan negara mayoritas Muslim mengecam pembatasan yang dilakukan Israel terhadap akses jamaah Muslim ke kompleks suci Masjid Al Aqsa selama bulan suci Ramadan.

Negara tersebut, seperti dikutip dari Anadolu, yaitu Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Mereka mengeluarkan pernyataan bersama para Rabu (11/3) mengenai pelanggaran yang terus berlangsung oleh Israel di Yerusalem.

Mereka juga mendesak agar pembatasan tersebut segera dicabut.

Dalam pernyataan kedelapan Negera tersebut menegaskan, pembatasan keamanan yang Israel terapkan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadah di dalamnya.

Termasuk pembatasan akses yang dianggap diskriminatif dan sewenang-wenang, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Hal itu juga dinilai melanggar hukum humaniter internasional, status historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip kebebasan akses ke tempat ibadah.

Kedelapan negara tersebut juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna menekan Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Dalam pernyataan lanjutan, para menteri menegaskan penolakan dan kecaman keras terhadap langkah yang dinilai ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut.

Mereka juga mengkritik tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di kompleks Masjid Al Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, termasuk terhadap para jamaah yang hendak beribadah.

Para menteri juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

Pernyataan itu menambahkan bahwa seluruh kompleks Al-Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim.

Pengelolaan serta pengaturan akses ke kompleks tersebut, menurut pernyataan itu, berada sepenuhnya di bawah kewenangan otoritas Wakaf Yordania.

Di akhir pernyataannya, para menteri luar negeri mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Muslim yang ingin beribadah di masjid tersebut.[*]