AdvertorialPemerintahan

Pendapatan Daerah Polman Bertambah Rp92,58 Miliar dalam Perubahan KUA-PPAS 2026

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polman dalam Rapat Paripurna DPRD Polman dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Polman dan DPRD Polman, Senin (31/8/2026).
Polewali Mandar

Pendapatan daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diproyeksikan bertambah sekitar Rp92,58 miliar dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dengan penambahan tersebut, pendapatan daerah Polman dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp1,625 triliun.

Hal itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polman dalam Rapat Paripurna DPRD Polman dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Polman dan DPRD Polman, Senin (31/8/2026).

Laporan Banggar tersebut dipaparkan Legislator NasDem, Sarwan, dalam rapat paripurna.

Sarwan menjelaskan, perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian pada struktur pendapatan maupun belanja daerah.

Pada sisi pendapatan, penambahan sekitar Rp92,58 miliar tersebut berasal dari sejumlah komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sekitar Rp16,6 miliar, sementara pendapatan transfer meningkat sekitar Rp73,7 miliar. Selain itu, terdapat penyesuaian pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara pada sisi belanja, terjadi penambahan sekitar Rp115,9 miliar.

Dengan adanya perubahan tersebut, struktur APBD Polman 2026 dalam rancangan perubahan diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp23,51 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, Banggar DPRD Polman mencantumkan rencana penggunaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua I Imam Singkarru didampingi Wakil Ketua II Amiruddin dan anggota DPRD Polman, Bupati dan Wakil Bupati Polman, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.[*]

Related posts

DPRD Polman Perjuangkan 2.304 Peserta PBI JK dari Kemensos RI

redaksi

Calon Siswa Tak tertampung, Orang Tua Calon Lakukan RDP ke Kantor DPRD Polman

redaksi

Data Kemiskinan BPS tidak Sinkron dengan DTKS Dinsos Disoroti DPRD

redaksi