AdvertorialHumaniora

Data Kemiskinan BPS tidak Sinkron dengan DTKS Dinsos Disoroti DPRD

terkait pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD menyoroti persoalan ketidaksinkronan data kemiskinan saat rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pembahasan terkait pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD mempertanyakan perbedaan data antara BPS dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial yang dinilai masih sering terjadi di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada penyaluran bantuan sosial yang kerap tidak tepat sasaran.

Sebab, masih ditemukan masyarakat yang layak menerima bantuan namun tidak masuk dalam data penerima, sementara sebagian warga yang tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

“Ini yang sering menjadi persoalan di masyarakat. Ada warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk data, sementara yang dianggap mampu justru terdata,” ujarnya di hadapan jajaran BPS.

Selain membahas data kemiskinan, Ketua DPRD juga menyoroti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Ia mempertanyakan indikator paling dominan yang memengaruhi IPM, mulai dari pendidikan, harapan lama sekolah, kesehatan, hingga pengeluaran masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi seharusnya berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam kenyataannya, masih terdapat daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik tetapi angka kemiskinan tetap tinggi.

Karena itu, Ketua DPRD mendorong adanya kolaborasi lebih intens antara BPS, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam melakukan validasi dan sinkronisasi data kemiskinan.

Selain jajaran BPS, rapat Panitia Khusus (Pansus) tersebut juga dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Andi Mahadiana Djabbar, bersama Tim Penyusun LKPJ Pemerintah Daerah.

Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir, menjelaskan, mekanisme pemutakhiran data mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025, di mana usulan dapat berasal dari desa/kelurahan maupun pemerintah daerah melalui dinas sosial.

Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, termasuk pengecekan NIK, alamat, kondisi keluarga, hingga kelengkapan atribut data sosial.

“Kami memahami bahwa validitas data kemiskinan dan DTKS/ DTSEN menjadi perhatian publik maupun DPRD. Karena itu, proses pemutakhiran data saat ini dilakukan berlapis mulai dari usulan desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah sebelum dilakukan pemadanan oleh BPS RI,” jelas Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir.

Menurutnya, validasi data dilakukan secara bertahap agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mengurangi potensi data ganda maupun masyarakat yang tidak layak menerima bantuan.

“Data ini sifatnya dinamis, sehingga pembaruan terus dilakukan. Kami juga mendorong pemerintah desa aktif menyampaikan perubahan kondisi masyarakat agar sinkronisasi data kemiskinan dan sosial bisa lebih akurat,” tambahnya.[adv]

Related posts

Jabatan Sekda Sebagai Ketua Dewas RSUD Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

redaksi

Fahry Fadly, Ikut Retreat Nasional bersama Para Ketua DPRD dari Berbagai Daerah

redaksi

Ketua DPRD Polman Pastikan Dokumen Korban Kebakaran Segera Diurus

redaksi