AdvertorialPolitik

Jabatan Sekda Sebagai Ketua Dewas RSUD Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Kamis (7/5/2026).
Polewali Mandar

Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RS Hajjah Andi Depu di Kabupaten Polewali Mandar menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Kamis (7/5/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) mempertanyakan dasar penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait struktur Dewan Pengawas rumah sakit.

Menurut Arwin Haryanto, posisi Sekda sebagai Ketua Dewas dinilai rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan karena berada pada dua fungsi yang saling berkaitan dalam sistem pengawasan rumah sakit daerah.

Ketua Amperak, Arwin Haryanto, menegaskan bahwa persoalan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan pengawasan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah posisi Sekda sebagai Ketua Dewas. Ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun multitafsir di kemudian hari,” ujarnya.

Amperak mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur komposisi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni berasal dari unsur perangkat daerah yang membidangi BLUD, perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli sesuai bidang layanan.

Selain itu, sorotan juga mengarah pada Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan tugas pengawasan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menurut Amperak, ketentuan itu menjadi titik persoalan. Sebab jika Sekda juga menjabat sebagai Ketua Dewas, maka secara struktural berpotensi berada pada posisi memimpin pengawasan sekaligus menjadi jalur penyampaian laporan hasil pengawasan.

“Kalau Sekda menjadi Ketua Dewas, maka secara tidak langsung dia bisa berada pada posisi melaporkan sekaligus menerima laporan pengawasan. Ini yang kami nilai rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Arwin.

Selain menyoroti jabatan Sekda di Dewas rumah sakit, Amperak juga menilai rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan daerah perlu dievaluasi agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga.

Contohnya, terkait transparansi data publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam forum tersebut disampaikan adanya perbedaan penafsiran antar instansi terkait keterbukaan informasi, khususnya dalam permintaan data yang diajukan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RS Hajjah Andi Depu, Anita, menjelaskan bahwa penunjukan Sekda sebagai Dewan Pengawas didasarkan pada fungsi strategis Sekda sebagai koordinator Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penghubung lintas organisasi perangkat daerah.

“Sekda dalam hal ini membawahi sekretariat daerah dan berperan sebagai koordinator ASN. Karena itu dianggap memenuhi unsur pengawasan dan koordinasi,” jelas Anita.

Sementara itu, DPRD Polewali Mandar yang menjadi penengah rapat menegaskan belum mengambil kesimpulan secara terburu-buru. Ketua DPRD Polman mendorong agar pemerintah daerah, pihak rumah sakit, bagian hukum, dan Sekda melakukan konsultasi lebih lanjut guna memperoleh kejelasan dasar hukum.

“Perlu duduk bersama untuk penyamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, baik Permendagri, Permenkes, maupun peraturan bupati, agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Polewali Mandar bersama Ketua Komisi IV Agus Pranoto dan anggota Komisi IV lainnya.[slf]

Related posts

DPRD Polman Berencana Akan Tinjau Ritel Modern Pelanggar Aturan

redaksi

Data Kemiskinan BPS tidak Sinkron dengan DTKS Dinsos Disoroti DPRD

redaksi

DPRD Polman Sorot UMKM Stagnan hingga Target OPD Diduga Terlalu Rendah di LKPJ 2025

redaksi