Polewali Mandar
Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai terurai setelah penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Polman Nomor 100.3.4.2/29/2026 tentang pembatasan penjualan BBM.
Meski antrean mulai berkurang, persoalan ketersediaan BBM belum sepenuhnya selesai. DPRD Polman mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman kembali memperjuangkan penambahan kuota BBM kepada BPH Migas.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Polman terkait evaluasi implementasi SE Bupati tentang penjualan BBM di SPBU, Selasa (15/9/2026).
RDP berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Jalan H Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali. Pertemuan tersebut dihadiri unsur DPRD, Pemkab Polman, kepolisian, pengelola SPBU, serta perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Polman Amir mengatakan, RDP digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan SE Bupati sekaligus mencari solusi terhadap persoalan antrean dan kelangkaan BBM.
“Hari ini kita akan membahas implementasi SE Bupati terkait panjangnya antrean BBM yang terjadi kemarin. Persoalan ini merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga kita harus duduk bersama-sama mencari solusi terbaik,” kata Amir.
Antrean BBM Mulai Terurai
Asisten II Pemkab Polman Andi Masri Masdar mengatakan, penerapan SE Bupati yang telah berjalan sekitar satu pekan mulai memberikan dampak terhadap antrean di SPBU.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, antrean kendaraan mulai terurai setelah adanya pembatasan pembelian BBM.
“Sudah seminggu kita laksanakan kesepakatan bersama yang dibuatkan SE oleh Bupati Polman. Saya melihat ini sudah dapat mengatasi dan mengurai antrean yang ada,” ujarnya.
Namun, masih terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat, terutama sopir kendaraan angkutan barang yang menilai kuota pembelian BBM belum mencukupi kebutuhan operasional.
DPRD Dorong Penambahan Kuota BBM
Kasat Intelkam Polres Polman Iptu Haspar mendorong Pemkab Polman kembali menindaklanjuti permintaan penambahan kuota BBM kepada BPH Migas.
Menurutnya, penambahan kuota perlu disesuaikan dengan data jumlah kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Polman.
Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Polman Agusnia Hasan Sulur menyampaikan data kendaraan yang menjadi salah satu dasar evaluasi. Berdasarkan data yang dikoordinasikan dengan Samsat dan Pertamina, terdapat 140.753 kendaraan roda dua dan 13.282 kendaraan roda empat di Polman.
Sementara itu, alokasi BBM yang dipaparkan dalam RDP yakni Solar sebanyak 16.324 kiloliter (KL) dan Pertalite sebanyak 33.795 KL.
Data tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan untuk memperjuangkan penambahan kuota BBM agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kuota Solar Dump Truck Naik
Selain membahas penambahan kuota secara umum, RDP juga menghasilkan evaluasi terhadap batas pembelian BBM bagi sejumlah jenis kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda dua tetap dibatasi maksimal Rp35.000 per kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000 per kendaraan.
Untuk Solar, kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi Rp200.000, sedangkan Hilux dan sejenisnya Rp250.000 per kendaraan.
Sementara kendaraan roda enam jenis Dump Truck dan sejenisnya mengalami perubahan kuota dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp400.000 per kendaraan.
Adapun kendaraan roda delapan ke atas ditetapkan maksimal Rp500.000 per kendaraan. Bus angkutan umum mendapat perlakuan khusus sesuai kebutuhan operasional.
Anggota Komisi II DPRD Polman Ardan Aras meminta agar SE Bupati tetap diberikan waktu untuk berjalan sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
“SE ini baru kita terapkan dari tanggal 9 September 2026, artinya SE baru berjalan beberapa hari. Tentu kita belum bisa melihat hasil yang dicapai secara maksimal,” katanya.
Pete-Pete dan Dugaan Pelansiran BBM Jadi Sorotan
Dalam RDP, pengelola SPBU juga mengungkap persoalan lain di lapangan, salah satunya kendaraan angkutan pete-pete yang dinilai masih banyak mengantre di SPBU.
Manajer SPBU Wonomulyo Arham menyebut terdapat dugaan sejumlah kendaraan pete-pete lebih banyak mengantre BBM dibandingkan mengangkut penumpang.
Ia juga mengungkap dugaan BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada pengecer.
Persoalan tersebut menjadi perhatian kepolisian. Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan pihaknya telah menempatkan personel untuk melakukan pengawasan di SPBU dan mencegah praktik pelangsiran BBM.
“Kami sudah turun melakukan pengawalan di setiap SPBU. Kemudian kami juga melakukan penertiban yang kemungkinan akan melakukan pelangsiran BBM di setiap SPBU,” ujarnya.
Ambulans, Damkar dan Mobil Sampah Diminta Diprioritaskan
Kapolres Polman juga mengingatkan pengelola SPBU agar memberikan prioritas kepada kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Wakil Ketua II DPRD Polman H Amiruddin menambahkan, kendaraan pengangkut sampah juga perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, pelayanan pengangkutan sampah merupakan kebutuhan masyarakat sehingga keterlambatan akibat kesulitan mendapatkan BBM dapat menimbulkan persoalan baru.
RDP Komisi II DPRD Polman kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati serta mendorong Pemkab Polman memperjuangkan tambahan kuota BBM berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
RDP berlangsung tertib dan aman hingga selesai pada pukul 12.13 Wita.[*]
