Advertorial

DPRD Tinjau Drainase Pemicu Genangan Saat Musim Hujan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Amiruddin, bersama Ketua Komisi III Sarinah dan Anggota Komisi III DPRD Polman Hj. Lisda
Polewali Mandar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Amiruddin, bersama Ketua Komisi III Sarinah dan Anggota Komisi III DPRD Polman Hj. Lisda, Bunga Ranna dan Tanda turun langsung meninjau sejumlah titik drainase di wilayah perkotaan yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena memicu genangan saat curah hujan tinggi.

DPRD Polman turun bersama Kepala Dinas PU Polman Husain Ismail, Kepala Bidang Cipta Karya PU, Camat Polewali. Lurah Pekkabata, Lurah Darma dan Kepala Lingkungan.

Peninjauan lokasi dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).

Dalam peninjauan lapangan tersebut, rombongan DPRD melihat langsung kondisi saluran air yang mengalami penyempitan, tertutup semak belukar, sedimentasi, serta tumpukan sampah yang menghambat aliran air menuju saluran utama.

Di lokasi peninjauan, kepala lingkungan setempat menjelaskan bahwa persoalan genangan tidak hanya dipicu oleh kapasitas drainase yang terbatas, tetapi juga akibat berubahnya fungsi sejumlah jalur saluran lama menjadi kawasan permukiman.

Menurutnya, di beberapa titik terdapat saluran air yang dulunya menjadi jalur aliran utama, namun kini sudah tertutup bangunan rumah. Salah satu contoh disebut berada di kawasan Balaparma. Saluran yang sebelumnya terbuka kini tidak lagi terlihat karena sebagian telah berubah menjadi area permukiman.

Kondisi serupa juga ditemukan di sekitar kawasan Pengadilan Agama. Jalur saluran yang dahulu tembus hingga ke wilayah permukiman kini sebagian sudah tertutup bangunan, sehingga aliran air tidak lagi mengalir lancar seperti sebelumnya.

“Dulu di sini ada saluran yang tembus, sekarang sudah jadi rumah. Itu yang membuat air tertahan ketika hujan deras,” ujar kepala lingkungan saat mendampingi rombongan DPRD.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Amiruddin menilai persoalan drainase tidak cukup diselesaikan hanya dengan normalisasi saluran.

Menurutnya, perlu ada langkah penguatan regulasi agar jalur-jalur saluran air yang ada saat ini tetap terlindungi dan tidak kembali mengalami alih fungsi.

Karena itu, Amiruddin menyatakan akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan jaringan drainase dan saluran air di wilayah perkotaan.

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga keberadaan saluran, menata kawasan di sekitar drainase, serta mencegah penutupan jalur air yang dapat memicu genangan dan banjir.

Ditempat sama, Kepala Dinas PU Polman, Husain Ismail menegaskan, penanganan persoalan genangan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi teknis dan dinas terkait.

“Target kita bagaimana air yang tergenang di jalan bisa cepat turun kembali ke selokan. Kapasitas saluran yang ada sekarang memang sudah tidak efektif,” ujarnya.[slf]

Related posts

Data Kemiskinan BPS tidak Sinkron dengan DTKS Dinsos Disoroti DPRD

redaksi

Rapat Pansus DPRD Soroti Tambak 3 Hektare yang Hanya Sumbang PAD Rp8,5 Juta

redaksi

Pansus LKPJ DPRD Polman Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas OPD agar Program Tak Sekadar Serapan Anggaran

redaksi