Advertorial

DPRD Polman Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Polman, Kamis (2/7/2026) malam
Polewali Mandar

DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Polman, Kamis (2/7/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Polman, Fahry Fadli, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Amiruddin. Hadir pula Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, Sekretaris DPRD Muhammad Akbar, jajaran kepala OPD, serta anggota DPRD.

Ketua DPRD Fahry Fadli menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan hak usul inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Polewali Mandar.

Menurutnya, sebelum diajukan untuk mendapat persetujuan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk penyempurnaan materi berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Juru Bicara Pansus III, Muhammad Dinar, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, substansi Ranperda mencakup berbagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah kepada pesantren, seperti bantuan sarana dan prasarana, bantuan operasional, pelatihan sumber daya manusia, sertifikasi, kemudahan perizinan, hingga dukungan kesejahteraan bagi kyai, ustaz, dan tenaga pendidik.

Selain itu, Ranperda juga mengatur sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD, APBN, CSR, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pendataan pesantren, madrasah diniyah, dan majelis taklim, serta membentuk kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan dunia usaha.

Dalam pembahasannya, Pansus III turut menyempurnakan sejumlah materi penting, di antaranya pengaturan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pesantren (BOPP) daerah, insentif guru diniyah, perlindungan BPJS bagi kyai dan ustaz, penguatan pendidikan diniyah formal, standar pelayanan minimal, serta perlindungan terhadap kekhasan pesantren.

Atas hasil pembahasan tersebut, Pansus III merekomendasikan agar Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah penyempurnaan redaksional sesuai daftar inventarisasi masalah.

Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, menyatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, melainkan menjadi wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menilai kehadiran Perda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan, pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sesuai kewenangan daerah. Menurutnya, regulasi tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, yakni mewujudkan daerah yang sehat, cerdas, dan maju berlandaskan nilai agama, budaya, serta berwawasan lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Ketua DPRD Fahry Fadli dan Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar menandatangani keputusan persetujuan Ranperda.

Ketua DPRD menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan diajukan oleh Bupati kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.[adv]

Related posts

Rapat Pansus DPRD Soroti Tambak 3 Hektare yang Hanya Sumbang PAD Rp8,5 Juta

redaksi

8 Fraksi Setujui LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025 Pemkab Polman

redaksi

DPRD Sepakati Usulan Mahasiswa Soal Lelang Jabatan OPD Harus Sesuai Kompetensi

redaksi