in

RDP DPRD Polman: Eksekusi Lahan Pesisir Dinilai Cacat Hukum

Rapat Dengar Pendapat Terkait Sengketa Pesisir Manding
Rapat Dengar Pendapat Terkait Sengketa Pesisir Manding

Polewali Mandar

Rapat dengar pendapat menghadirkan berbagai pihak, menindaklanjuti aspirasi PMII terkait putusan pengadilan atas lahan di Bonde. Kelurahan Manding, yang dinilai cacat hukum dan masih menyisakan tanda tanya besar soal status kepemilikan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, II, dan III, berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Polman, Senin (22/9/2025).

Menindaklanjuti aspirasi Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam DDI AGH. Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar.

Terkait putusan Pengadilan Nomor 49/pdt.G/2013/PN.Pol tertanggal 2 Juni 2014 mengenai eksekusi lahan di wilayah Bonde, Kelurahan Manding, Lingkungan Binangaliu.

Eksekusi itu dinilai cacat hukum lantaran objek lahan yang disengketakan disebut sebagai tanah negara yang masuk wilayah pesisir.

Sejumlah pejabat daerah hadir dalam rapat tersebut, antara lain Asisten I Setda Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Hadur pula Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Bidang Aset, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Polewali, serta Lurah Manding bersama Kepala Lingkungan Binangaliu.

Ketua Komisi II DPRD Polman, Rahmadi, menegaskan permasalahan status lahan tersebut memang masih menyisakan tanda tanya besar. Ia menilai belum ada kejelasan dari institusi terkait mengenai kepemilikan yang sah.

“Kalau bicara kepemilikan, ada yang merasa sudah punya hak, bahkan ada yang ingin menghilangkan hak orang lain. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada institusi yang benar-benar menguatkan. Masyarakat sebenarnya terbuka saja, hanya saja lahan ini kan berada di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.

Rahmadi menambahkan, ada pihak yang merasa sudah memiliki bukti berupa PKD yang dianggap dasar kepemilikan. Namun, menurutnya hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Padahal, sebetulnya lahan itu masuk kawasan sempadan pantai. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya, apakah DPR akan turun melihat langsung kondisi ini? Karena hanya dengan turun ke lapangan, DPR bisa memberikan kesimpulan yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Nurdin menyuarakan pandangan serupa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan hukum agar polemik berkepanjangan terkait status lahan bisa segera diselesaikan.

Nurdin menerangkan, rumah yang terancam eksekusi ada sembilan unit. Lokasinya berada di sempadan pantai dengan ukuran bervariasi, ada yang 12 meter, ada pula yang 20 meter.

“Kami sangat berharap lahan ini tidak dieksekusi. Karena menjadi satu-satunya tempat tinggal kami,” ujar Nurdin.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hasil Visum

Wakapolres Polman: Akan Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Kebocoran Hasil Visum

Aksi mahasiswa Tutar menuntut pemerintah Daerah Polewali Mandar menuntaskan persoalan Infrastruktur di Daerah Tutar yang tidak pernah tersentuh proyek pembangunan

Mahasiswa Tutar Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Infrastruktur dan Evaluasi BPBD