Polewali Mandar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Polman, Senin (29/9/2025). Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua DPRD Polman Fahri Fadly bersama Bupati Polman H. Samsul Mahmud.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD sempat molor dari jadwal pukul 14.00 WITA dan baru dimulai sekitar pukul 15.20 WITA karena keterlambatan sejumlah anggota. Dari 40 anggota DPRD, tercatat hanya 27 yang hadir. Dua Wakil Ketua DPRD, Amiruddin dan Imam Singkarru, absen.
Juru Bicara Pansus II DPRD Polman, Basir, menjelaskan pembahasan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik telah melewati proses panjang, termasuk kunjungan ke daerah lain serta konsultasi dengan Kemenkumham dan tenaga ahli.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, berharap perda tersebut dapat memberikan manfaat ganda, yakni menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Polman H. Samsul Mahmud menegaskan, perda ini penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan layanan pengelolaan limbah yang baik, sekaligus memiliki tanggung jawab bersama menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, perda tersebut akan segera diberlakukan setelah memperoleh nomor registrasi dari pemerintah provinsi.
“Insya Allah tahun ini sudah bisa diterapkan,” katanya.[*]