Masyarakat etnis Pattae, yang sebagian besar mendiami wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memiliki kekayaan tradisi dan sistem adat yang telah diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi.
Salah satu pilar utama dalam sistem adat tersebut adalah keberadaan seorang pemangku adat yang dikenal dengan sebutan Tomakaka.
Tulisan ini hadir sebagai upaya mendokumentasikan dan mengenalkan kembali nilai-nilai luhur adat Pattae kepada masyarakat lua. Khususnya generasi muda yang perlu memahami akar budayanya sendiri.
Melalui penelusuran langsung kepada tokoh adat setempat, tulisan ini merangkum syarat-syarat menjadi seorang Tomakaka sekaligus tata cara pengangkatannya, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Batetangnga, H. Hasan Dalle, dalam berbagai kesempatan.
Setiap komunitas adat di Indonesia memiliki caranya sendiri dalam menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin atau pemangku nilai-nilai tradisi mereka.
Pemangku adat bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang menuntut integritas, keteladanan, dan pengabdian penuh kepada masyarakat.
Begitu pula dalam masyarakat etnis Pattae. Proses pemilihan dan pengangkatan pemangku adat tidak dilakukan secara sembarangan. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi, ada proses sakral yang harus dilalui, dan ada amanah besar yang harus diemban.
Institusi pemangku adat dalam masyarakat Pattae dikenal dengan nama Tomakaka. Istilah ini berasal dari dua suku kata dalam bahasa Pattae yaitu “To” yang merujuk pada seseorang atau manusia dan “Kaka” berarti yang dituakan atau yang dihormati
Dengan demikian, Tomakaka secara harfiah dapat dimaknai sebagai “orang yang dituakan” merupakan sosok yang dihormati, disegani, dan dijadikan panutan dalam kehidupan adat masyarakat Pattae.
Menjadi seorang Tomakaka bukanlah hal yang dapat dipandang sebelah mata. Di balik predikat tersebut, terdapat tujuh syarat utama yang harus dipenuhi sekaligus serangkaian proses pengangkatan yang sarat makna.
Syarat-Syarat Menjadi Pemangku Adat Tomakaka
Berikut adalah tujuh syarat menjadi seorang Tomakaka sebagaimana disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Batetangnga, H. Hasan Dalle, dalam Lokakarya Budaya yang diselenggarakan oleh KKPMB pada tahun 2018.
1. Mallampuq
Syarat pertama adalah memiliki sikap Mallampuq, yang berarti lurus baik dalam perkataan maupun perbuatan. Seorang Tomakaka tidak boleh bertindak sewenang-wenang, dan senantiasa tunduk serta patuh pada hukum adat yang telah ditetapkan. Mallampuq menjadi fondasi karakter yang paling mendasar dalam diri seorang pemangku adat.
2. Tae Mapakka Lilana
Kalimat ini tersusun dari tiga unsur kata yaitu “Tae” yang berarti tidak, “Pakka” berarti bercabang dan “Lila” artinya lidah
Secara keseluruhan, Tae Mapakka Lilana bermakna “tidak bercabang lidahnya”, yakni orang yang perkataannya dapat dipercaya dan tidak berbicara mendua. Kejujuran dan konsistensi dalam berucap merupakan ciri khas seorang Tomakaka sejati.
3. Kakai Atinna
Syarat ketiga ini berarti memiliki kerendahan hati dan kebesaran jiwa terhadap masyarakat. Seorang Tomakaka tidak boleh menyombongkan diri atas pencapaian maupun kedudukannya. Justru sebaliknya, ia harus memiliki empati yang dalam dan senantiasa memberdayakan warga adat di sekitarnya. Seorang Tomakaka pada hakikatnya adalah pelayan bukan penguasa.
4. Kakai Kedona
Kakai Kedona merujuk pada tindakan dan perbuatan nyata yang sesuai dengan norma-norma adat Pattae. Syarat ini menegaskan bahwa seorang Tomakaka tidak cukup hanya baik dalam perkataan atau niat, tetapi harus pula tercermin dalam perilaku keseharian yang selaras dengan nilai-nilai adat yang berlaku.
5. Kakai Pagaukanna
Syarat kelima ini mengandung makna sikap dan attitude yang tinggi yaitu, kemampuan seseorang untuk mengenal, memahami, dan merespons lingkungannya dengan penuh kesadaran. Seorang Tomakaka dituntut memiliki pengetahuan yang cukup, perasaan yang peka, dan kecenderungan bertindak yang tepat dalam setiap situasi yang dihadapi masyarakatnya.
6. Kakai Pikkitanna
Kakai Pikkitanna berarti memiliki pandangan hidup yang kuat dalam menjaga masyarakat dari berbagai persoalan. Pandangan hidup ini menjadi kompas moral dan etika bagi seorang Tomakaka sebuah sistem nilai yang membantunya menyelesaikan persoalan sosial, budaya, ekonomi, hingga konflik yang terjadi di tengah masyarakat adat.
7. Bija Ada’
Syarat ketujuh ini berarti keturunan adat atau memiliki garis darah dari keluarga Tomakaka. Dalam tradisi Pattae, aspek keturunan menjadi pertimbangan penting dalam penentuan seorang Tomakaka.
Namun demikian, syarat keturunan ini bersifat perlu tetapi tidak cukup. Seseorang yang memiliki Bija Ada’ namun tidak memenuhi keenam syarat lainnya, tidak akan dapat diangkat sebagai Tomakaka. Dengan kata lain, enam syarat karakter dan perilaku di atas tetap menjadi penentu utama.
Cara Pengangkatan Tomakaka
Ketua Adat Desa Batetangnga, H. Hasan Dalle mengatakan, Proses pengangkatan seorang Tomakaka bukan sekadar formalitas administratif.
Ia adalah sebuah ritual budaya yang sarat nilai, melibatkan berbagai pihak dalam komunitas adat, dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
Adapun proses pengangkatan Tomakaka dalam masyarakat adat Pattae di Desa Batetangnga berdasarkan keterangan langsung dari H. Hasan Dalle,berlangsung melalui beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
Tahap 1: Musyawarah Adat (Tudang Sipulung Ada’)
Proses diawali dengan musyawarah besar yang melibatkan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para tetua desa yang disebut Tudang Sipulung Ada’. Dalam forum ini, nama-nama calon Tomakaka diajukan dan dibahas secara terbuka.
Tidak boleh ada yang berdiri sendiri dalam memilih Tomakaka. Harus duduk bersama, bicara bersama. Karena Tomakaka bukan milik satu orang, tapi milik seluruh masyarakat adat.
Tahap 2: Penelusuran Garis Keturunan (Passilasang Bija Ada’)
Setelah nama calon diajukan, dilakukan penelusuran mendalam atas garis keturunan calon tersebut melalui proses yang disebut Passilasang Bija Ada’. Para tetua adat yang hapal silsilah keturunan adat akan menelusuri apakah calon memiliki hubungan darah dengan Tomakaka sebelumnya.
Bija Ada’ nebhadi syarat utama diangkat sebagai Tomaka, tapi bukan satu-satunya jalan. Apabila ada masyarakat yang keturunannya bukan dari keluarga adat, tapi semua syarat karakter terpenuhi dan diterima masyarakat, musyawarah adat bisa mempertimbangkan. Tapi ini jarang terjadi dan butuh mufakat bulat.
Tahap 3: Penilaian Karakter oleh Tokoh Adat
Calon yang lolos dari segi keturunan kemudian dinilai karakternya berdasarkan tujuh syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Penilaian dilakukan oleh para tetua adat yang telah lama mengamati perilaku calon dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.
“Tujuh syarat itu bukan ditulis di kertas lalu ditandatangani. Tapi dilihat dari hidupnya — bagaimana dia bicara, bagaimana dia bertindak, bagaimana orang-orang memperlakukannya. Itu yang menjadi ukuran.” ungkap Hasan Dalle.
Tahap 4: Persetujuan Masyarakat Adat
Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, calon Tomakaka harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat secara menyeluruh. Terutama dari warga yang akan dipimpinnya. Proses ini mencerminkan prinsip demokrasi adat yang telah mengakar dalam tradisi Pattae.
Tahap 5: Ritual Pengangkatan (Mappasadia Tomakaka)
Puncak dari seluruh proses adalah upacara adat pengangkatan yang disebut Mappasadia Tomakaka. Upacara ini dilakukan secara sakral dengan melibatkan doa-doa adat, simbol-simbol budaya, serta penyerahan atribut kepemangkuan adat kepada Tomakaka yang baru.
Dalam upacara ini, Tomakaka yang baru diangkat secara resmi menyatakan ikrar kepemangkutannya di hadapan seluruh masyarakat adat. Menurut H. Hasan Dalle, momen ini bukan semata seremoni, melainkan ikatan moral dan spiritual antara Tomakaka dengan masyarakat yang akan ia layani.
Sistem kepemangkutan adat Tomakaka dalam masyarakat etnis Pattae merupakan warisan budaya yang memiliki nilai luhur dan relevansi yang tetap tinggi hingga hari ini.
Tujuh syarat yang menjadi landasan pemilihan Tomakaka Mallampuq, Tae Mapakka Lilana, Kakai Atinna, Kakai Kedona, Kakai Pagaukanna, Kakai Pikkitanna, dan Bija Ada’ tidak hanya merupakan kriteria seleksi, tetapi juga cerminan nilai-nilai ideal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pattae dalam kehidupan sosial mereka.
Melalui proses pengangkatan yang terstruktur dan melibatkan seluruh elemen masyarakat adat, tradisi Tomakaka menjadi bukti nyata bahwa masyarakat lokal telah lama mengenal dan mempraktikkan nilai-nilai musyawarah, akuntabilitas, serta kepemimpinan yang melayani jauh sebelum konsep-konsep modern itu dirumuskan secara akademis.
Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga, mendokumentasikan, dan mewariskan kekayaan adat ini kepada generasi mendatang.
Sumber: Ketua Lembaga Adat Desa Batetangnga, H. Hasan Dalle disampaikan dalam Lokakarya Budaya KKPMB (2018) dan wawancara langsung.[*]
