Polewali Mandar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar mengembalikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah DPRD menemukan ketidaksesuaian antara isi dokumen pengantar LKPJ Bupati dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, mengatakan pengembalian tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Tim LKPJ melakukan perbaikan dokumen sebelum masuk ke tahapan pembahasan resmi.
“Setelah kami pelajari, terdapat beberapa poin dalam dokumen pengantar LKPJ yang tidak sesuai kenyataan. Oleh karena itu, kami minta dokumen ini diperbaiki terlebih dahulu,” kata Fahry Fadly, Kamis (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari pihak Tim LKPJ bukan pada substansi program. Namun pada penyajian data yang dianggap tidak akurat dan kurang mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
DPRD berharap, perbaikan dokumen dapat segera dilakukan agar pembahasan LKPJ bisa berjalan dengan lancar dan objektif. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, DPRD memberikan waktu kepada Tim LKPJ untuk segera melakukan perbaikan, sebelum dokumen kembali diajukan untuk dibahas.[*]