Jadi Ladang Cari Duit, Masa Berlaku SIM Diusulkan Seumur Hidup

Masa Berlaku SIM
ilustrasi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengungkapkan, masa berlaku SIM mestinya seumur hidup.

“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan. Tapi, kalo itu bagian pelayanan, mestinya tidak ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup,” ungkap Benny. Saat rapat dengar pendapat dengan Korlantas di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Pengadaan SIM masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tiap 5 tahun diperpanjang. Hal itu kata Benny, rentan dijadikan sebagai alat penghasil uang.

“Kalau setiap lima tahun, ya itu kan alat cari duit,” paparnya. “Jadi, kalau bapak konsisten, saya dukung hapus itu. SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar,” tambahnya.

Keinginan Benny mencabut perpanjangan SIM, tak lain sebagai upaya untuk menerapkan sistem yang baik, dan tidak terkesan hanya alat mencari uang.

Pada RDP itu, Benny juga mendesak kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi untuk membuka data terkait permohonan SIM. Guna mengetahui masukan PNBP tahunan dari sektor pembuatan SIM.[*]