2 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Bekuk Sat Narkoba Polres Polman

Satuan reserse Narkoba Polres Polman meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu.

Dua pelaku tersebut berinisial JY (54) dan DR (29) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pelaku JY diringkus di Desa Rea. Kecamatan Binuang pada 1 Januari 2024 pukul 22: 00 Wita.

“Saat diperiksa ditemukan 2 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,59 gram (bruto). Ditemukan dalam bungkusan rokok GG filter warna merah,” Ujar AKPB Anjar Purwoko dalam press rilis di Mapolres Polman, Selasa (23/1/224).

Ia menyebutkan, barang terlarang tersebut didapatkan dari Kabupaten Pinrang dibeli dengan harga Rp. 2 juta

Sementara pelaku Kedua, diamankan di dalam kamar mandi dimana barang terlarang itu disembunyikan dalam sabun detergen. Terdapat sebanyak 16 pipet bening dan 2 sachet bening diduga semuanya berisi narkotika jenis sabu.

“DR diamankan pada 12 Januari 2024 pukul 09:00 Wita, di kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali. Selain ditemukan 16 pipet bening dan 2 sachet bening berisi narkotika jenis sabu. Ditemukan juga 2 pipet kosong yang diduga isinya sudah digunakan DR. Dibuktikan hasil tes urine pelaku DR positif,” Jelasnya.

Ditempat sama, Kasat Narkoba Polres Polman AKP Agung Setyo Negoro mengatakan 2 pelaku tersebut terjerat narkotika dengan jaringan yang berbeda.

“Keduanya disangkakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” Tuturnya.[*]