Jam Besuk Pasien RSUD Hajja Andi Depu Mulai Pukul 11 sampai 1 Siang

Pelayanan RSUD pada Jam besuk pasien
RSUD Hajja Andi Depu

Dalam rangka pencegahan dan penularan penyakit serta meningkatkan kenyamanan para pasien rawat inap. Direksi Rumah Sakit Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu, menetapkan kebijakan bagi keluarga atau kerabat pasien yang hendak berkunjung.

Bagi keluarga pasien yang hendak berkunjung, di kenakan aturan jam besuk pasien atau jam kunjungan mulai Pukul 11.00 wita sampai Pukul 13.00 Wita.

Hal itu di sampaikan dalam surat edaran pihak RSUD Hajja Andi Depu Nomor 02/2023 yang di tanda tangani langsung Direktur RSUD Hajja Andi Depu, dr Anita.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, pihak rumah sakit juga tidak memperbolehkan membawa anak di bawa umur.

Mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga menjadi syarat utama yang harus di lakukan para pengunjung.

Adapun isi surat pengumuman sebagai berikut :

  1. Waktu besuk pasien atau kunjungan pagi dimulai pukul 11.00 WITA sampai 13.00 WITA, Kemudian
    Sore mulai pukul 16.30 sampai 19.30 Wita.
  2. Untuk anak anak usia dibawah 12 tahun tidak di perbolehkan masuk.
  3. Tetap mematuhi Protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Surat edaran RSUD Hajja Andi Depu untuk para pembesuk pasien

Penulis: Sulfa Raeni*