Faridduddin Somasi Bupati Polman Atas SK Pengurus Baru Karang Taruna

Somasi Bupati
Pengurus Karang Taruna Polewali Mandar periode 2019-2024 usai gelar Rakor pengurus di Cafe Indah, Senin (04/01)

Ketua Karang Taruna Kabupaten Polewali Mandar periode 2019-2024 Faridduddin Wahid mengeluarkan pernyataan akan somasi Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar karena telah melantik pengurus Karang Taruna periode 2021-2026 yang dianggap menyalahi aturan.

“Tentu Bupati selaku Pembina utama Karang Taruna, begitu hirarkinya sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar kita. Maka itu, kita akan somasi kepada Pemerintah Daerah. Kenapa mengeluarkan surat keputusan untuk organisasi yang sama,” tutur Fariduddin Wahid ketua Karang Taruna Kabupaten Polewali Mandar periode 2019-2021.      

Pernyataan tersebut disampaikan Fariduddin Wahid saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) pengurus Karang Taruna periode 2019-2024 di Café Indah Polewali, Senin 4/01/2020.

“Pastinya kita akan somasi kepada keputusan SK yang keluar. Masa, lucu ini kan, ada SK kelur untuk organisasi yang sama!” tegas Farid.

Anggota DPRD Polman dari Fraksi Golkar tersebut. Selain berencana akan somasi Bupati Polman, pihaknya juga mempertanyakan Temu Karya Luar Biasa yang dilakukan kelompok yang sekarang menjadi Pengurus Karang Taruna periode 2021-2026.

Menurutnya, penyelenggaraan Temu Karya Luar Biasa yang mereka lakukan tidak berdasar dan tidak mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.

Farid menjelaskan, dasar anggota organisasi menggelar Temu Karya Luar Biasa apabila, satu Ketua organisasi dinyatakan meninggal dunia. Dua, mengundurkan diri secara sukarela. Ketiga selama satu tahun perjalanan kepengurusan dalam periode tersebut sama sekali tidak ada kegiatan maka boleh digelar musyawarah luar biasa,

Itu pun lanjut Farid menjelaskan, harus diusulkan dan berproses, dan disetujui dua pertiga para pemilik suara dalam hal ini para pimpinan kecamatan yang ada dan itu tentu di support kepengurusan di tingkat lebi diatas.

Meski demikian, Bupati Polewali Mandar mengeluarkan pembenaran, pengurus Karang Taruna periode 2019-2024 tersebut tetap dinyatakan tidak sah sebab, belum dilantik.

“Siapa yang dipilih dalam Musda Luar Biasa, itulah yang ketua. Tapi, belum tentu ketua kalo saya tidak lantik walaupun sudah memiliki SK. Itu namanya baru de fakto, de jure nya belum,” terang AIM (Andi Ibrahim Masdar) selaku Pembina Utama Karang Taruna Polewali Mandar saat ditemui usai menggelar pelantikan pengurus baru Karang Taruna periode 2021-2026 di Ruang Pola Pemda Pollman, Senin (4/01).

Kembali ditanggapi Fariduddin Wahid terkait SK yang di keluarkan Bupati Polewali Mandar. Kada dia, Bupati Polman harusnya mengapresiasi keputusannya yang telah ia keluarkan. SK pengurus Karang Taruna periode 2019-2024 yang dikeluarkan Bupati bertanda tangan Kabag Hukum Pemda Polman dan berstempel basah.    

“Kami juga punya legalitas yang sama, ini keluar dari pemerintah daerah ber-logo garuda, bertuliskan Bupati Polewali Mandar, lengkap Nomor suratnya. Berarti ini legalitas,” jelas Farid.

Mustinya lanjutnya, dia (Bupati Polman) konfirmasi dulu menanyakan kebagian hukum, terkait apakah ada SK sebelumnya? Kalau tidak, kata Farid, kami siap dipanggil tuk diskusi soal kenapa dualisme kepengurusan Karang Taruna Polewali Mandar bisa terjadi.

Kontributor: Sulfa Raeni*
Penulis: Bustamin*