Mahkamah Konstitusi (MK RI): Jangan Rusak Bangsa Ini!

Mahkama Konstitusi
Gedung Mahkama Konstitusi

Barangkali kalau orde baru baru tidak tumbang ( Presiden Soeharto mundur) , kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Ashari, Ketua KPU RI sekarang. Kita juga tidak akan mengenal, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI) saat ini. KPU RI dan MK RI terbentuk setelah amandemen UUD’45, orde baru berakhir, era reformasi dimulai.

Semangat pembentukan kedua lembaga negara itu adalah “partisipasi rakyat dalam tata kelola pemerintahan dan negara”. Maka sejatinya, KPU RI dan MK RI akan senantiasa menjaga, melindungi hak warga negara. Sekaligus memberi jaminan bagi partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara, secara terbuka.

Pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun adalah wadah perwujudan partisipasi warga negara di bidang politik. Penyelenggaranya adalah KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Maka Pemilu juga harus menjamin kebebasan warga negara, berpartisipasi untuk memilih dan dipilih. Oleh karenanya, sistem proporsional terbuka menjadi satu- satunya cara untuk memilih calon anggota legislatif pusat maupun daerah yang paling tepat.

Praktik politik uang  secara terstruktur, sistematis, dan massif merupakan wujud dari praktik liberalisasi dalam Pemilu. Kemudian dijadikan alasan menggugat MK RI untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup sebagai bukti rendahnya kualitas para politisi kita. Seharusnya seluruh praktik liberalisasi Pemilu yang diperangi, para pelakunya ditangkap, bukan sistem Pemilu yang diubah.

Kongres Rakyat Nasional ( Kornas ) sebagai wadah perhimpunan dan pergerakan rakyat yang bersifat nasional memastikan bahwa agenda Kornas berbeda dengan kelompok Parpol pendukung proporsional terbuka. Kornas berjuang untuk kepentinggan jangka panjang dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Sementara kelompok Parpol tersebut hanya untuk kepentingan jangka pendek, yakni Pemilu 2024.

Dengan demikian, perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 yang salah satu pasal yang dimohonkan yakni Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi: “Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, yang dimohonkan Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem) kepada MK RI harus ditolak.

MK RI sebagai produk reformasi tidak boleh melupakan sejarah. Maka MK RI berkewajiban untuk mewujudkan cita- cita reformasi yang salah satunya adalah Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Upaya untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan penghianatan terhadap reformasi dan akan merusak bangsa ini.

Perjalanan sejarah bangsa ini tidak boleh mundur. Maka MK RI dan KPU RI diminta untuk tetap menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Kedua lembaga negara tersebut diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak manapun yang ingin membuat bangsa ini berjalan mundur, kembali ke orde baru. Era kegelapan seperti  memilih kucing dalam karung telah berlalu. Era baru sudah datang yakni memilih karena alasan rasional berdasarkan ide, gagasan, dan program, bukan karena hadiah atau janji berupa uang, sembako, dan ikatan- ikatan primordial.

Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS).