Bawaslu Polman Tertipkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Estetika

Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban.

Bawaslu menertibkan APK menyisir perkotaan sampai ke desa dengan menggandeng TNI, Kepolisian dan Satpol PP Polman, Rabu (8/11/2023).

Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penanganan Pelanggaran Usman menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye. Semuanya ditertibkan seperti baliho hingga bendera partai.

Lanjut, Usman menyebutkan sasaran penertiban baliho yang memiliki citra diri, nomor urut, dan mengandung bahasa ajakan. Dan baliho yang merusak nilai estetika seperti terpasang di pohon, tiang listrik dan di halaman rumah ibadah.

“Tidak ada tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu 2024,” ujar Usman.

Hal serup juga disampaikan Kasatpol PP Polman Arifin Halim, mengatakan semua baliho tanpa terkecuali ditertibkan mulai haru ini.

Penertiban ini akan berlangsung hingga masuk masa tahapan jadwal kampanye dimulai 28 November 2023 hingga Februari 2024 nantinya.

“Jika masih ada lagi yang pasang, ya kita langsung turun tindak lanjuti dan beri sanksi berupa teguran,” ungkap Kasatpol PP Polman.

Penertiban tersebut dibagi dalam dua tim, dimana tim satu diturunkan menyasar Kecamatan Binuang dan Polewali. Sementara tim kedua, menyasar kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Campalagian sampai Tinambung.

Adapun APK yang diamankan untuk bahan kampanye seperti baliho, bendera hingga stiker partai. Kemudian baliho yang diamankan diangkut ke mobil truk.

Hingga sampai ini Bawaslu Polman masih mencatat jumlah APK yang ditertibkan dari wilayah 16 kecamatan ini.[*]