Setelah penetapan tersangka Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Patampanua dalam kasus korupsi anggaran Bumdes yang bersumber dari dana desa. Kejari Polman Geleda kantor Desa Patampanua, Kecamatan Matakali. Senin (31/7/2023)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) saat melakukan penggeledahan. Menemukan sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan dalam kasus korupsi penyelewengan dana desa oleh Ketua Bumdes Patampanua.
Kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp229 juta, menyeret ketua Bumdes Patampanua inisial MI. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh tim penyidik Kejari Polman.
Kepala Kejari Polman Zulkifli didampingi Kasi Pidsus Kejari Polman Syamsu G dan Kasi Intel Kejari Polman Farid menjelaskan pengeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan. Pihaknya mendalami keterlibatan kepala desa, lantaran dana modal usaha Bumdes berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kita sudah menetapkan tersangka satu orang, dokumen yang kita sita untuk mendukung fakta di persidangan,” terang Zulkifli saat ditemui dikantor Kejari Polman, Senin (31/7/2023).
Lanjut, Ia menyebutkan dokumen yang disita untuk mendukung fakta saat tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Kemudian Zulkifli juga menegaskan Dokumen pendukung itu nantinya memperkuat perbuatan pelaku yang tak mampu mengelola dana Bumdes.
“Terkait potensi adanya tersangka tambahan, penyidik mendalami dulu yang terlibat siapa saja,”tegasnya.
Untuk penambahan tersangka, kata Zulkifli saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan orang lain dalam pengelolaan dana Bumdes.[slf*]