Ka Dinsos Polman Jawab Tanggapan Anggota DPRD Terkait Prosedur Bantuan Pengobatan

prosedur bantuan Pengobatan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Azwar Jasin

Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Fraksi Demokrat memberikan tanggapan terkait prosedur bantuan pengobatan bagi warga miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Tanggapan anggota DPRD Polewali Mandar dari Komisi III Rusnaedi Luwu, disampaikan ke media pada, Jumat (04/3/2022) lalu.

Rusnaedi mengatakan, pengurusan bantuan untuk masyarakat miskin yang sakit dan belum memiliki kartu BPJS Kesehatan itu. Diharuskan mengurus surat keterangan tidak mampu dari kantor Desa/Kelurahan.

Setelah itu, berkas surat pengantar dari Desa/Lurah, kata Rusnaedi, lalu dibawa ke Dinas Sosial, yang diketahuinya sangat banyak syarat administrasi.

“Harus ada surat keterangan dari Desa , dari Dinsos, dan pasien harus di rumah sakit dulu baru boleh mengurus,” katanya.

Dari sekian banyaknya syarat administrasi yang harus dipenuhi demi mendapatkan bantuan pengobatan. Rusnaedi menilai, sangat memberatkan apalagi dalam kondisi sakit.

Menanggapi tanggapan Anggota DPRD Polman terkait prosedur bantuan pengobatan yang berbelit-belit, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Azwar Jasin, angkat bicara.

Ia mengatakan, program tersebut sudah berganti nama menjadi, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinsos Polman, kata Azwar, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dan surat keterangan sementara dirawat di Rumah Sakit.

“Sejak saya masuk disini sekitar 8 bulanan, tidak ada lagi yang dipersulit. Itu saja dua saya butuhkan. Karena pihak BPJS tidak mau terima kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Sosial,” Tegas Azwar Jasin, Selasa (15/3/2022).

Azwar menjelaskan, Dinas Sosial bukan penentu dalam penerima bantuan tersebut. Dinas Sosial, kata dia, hanya memberikan surat rekomendasi kepada pasien yang secara ekonomi tidak mampu.[*]