Kejati Sulbar Amankan Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Parepare

Terdakwa Kasus Narkoba
Terdakwa kasus Narkoba bernama Rosalinda berhasil diamankan di rumahnya Jl Pelita No 31 B Kota Parepare Sulawesi Selatan.

PaTTaE.com – SULBAR | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengamankan salah satu terdakwa kasus Narkoba di Kota Parepare Sabtu, 03 Oktober 2020.

Terdakwa kasus Narkoba bernama Rosalinda berhasil diamankan di rumahnya Jalan Pelita Nomor 31 B Kota Parepare Sulawesi Selatan.

Rosalinda sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus Narkoba selama 4 tahun.

Baca Juga: (3 Tahun Jadi DPO, Terpidana Kasus Korupsi Dana Pendidikan, Diringkus Pihak Kejati Sulbar)

Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelejen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang telah melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

“Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba atas nama terdakwa Rosalinda. Di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Parepare” . Ungkap Amir Kasi Penkum Kejati Sulbar saat melakukan siaran persnya, Sabtu (03/10).

Amir menjelaskan, terdakwa Rosalinda untuk sementara waktu diamankan di Kejari Kota Parepare. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.

“Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawesi Barat.” terangnya.

Dalam waktu dekat terdakwah kasus narkoba tersebut, akan segera dibawa ke Sulbar untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).[*]