Mantan Ka UPTD Alat Berat Dinas PUPR Polman Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Polewali tetapkan Mantan Kepala UPTD Perbengkelan dan Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyewaan alat berat.

Pelaksana Harian (PLH) Kasi Intel Kejari Polman Syamsu Gunawan menyebutkan pada Senin 15 Januari 2023 telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial MS yang menjabat sebagai Kepala UPTD Perbengkelan dan Alat Berat PUPR Polman pada 2019-2021.

“Tim penyidik berkesimpulan telah memenuhi 2 alat barang bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar PLH Kasi Intel Kejari Polman Syamsu Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Syamsu menyebutkan atas tindakan tersangka MS didapatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp. 973 juta Yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi Sulbar.

Kasi Pidsus itu juga menjelaskan Peran tersangka yakni menyewakan alat berat tanpa surat perjanjian dan hasil penyewaan tersebut tidak sepenuhnya disetor ke Kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan lantaran masih berjalan pemeriksaan beberapa saksi.

“Kemungkinan kita akan panggil kembali saksi-saksi, termasuk Bendahara dan Kepala Dinas PUPR Polman,” Terangnya.

Sementara tersangka MS saat ini ditahan di Lapas Polman selama 20 hari kedepan.

Selama 3 tahun menjabat sebagai Kepala UPTD Perbengkelan dan Alat Berat di PUPR, tersangka MS menyewakan alat berat di berbagai daerah dengan tidak sepenuhnya menyetor ke kas daerah sebagai PAD.[*]