PPK-PPS Binuang Sosialisasi Proses Pindah Memilih Pemilu Tahun 2024

Sosialisasi Proses Pindah Memilih
Sosialisasi Proses Pindah Memilih oleh PPK dan PPS se Kecamatan Binuang

Panitia Pemilihan Kecamatan Binuang (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kecamatan Binuang, Sosialisasi ke warga terkait proses pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Sosialisasi tersebut berlangsung di lapangan sepakbola Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali mandar pada, Minggu 13/8/2023 Pukul 16.00 Wita.

Rahmi Basri Selaku Ketua PPK kecamatan Binuang mengatakan, PPK bersama PPS se-Kecamatan Binuang memperkuat sosial kepada masyarakat. Agar, yang ingin pindah memilih mengetahui prosedur yang harus dilakukan.

“Dari hasil Rapat Koordinasi Terkait DPTB Atau daftar Pemilih Tambahan. Kami menegaskan untuk di tahapan ini PPS Se-kecamatan Binuang memperkuat sosialisasi. Agar masyarakat mengetahui apa saja yang harus disiapkan dan mengetahui prosedurnya.” ucap Rahmi Basri Selaku Ketua PPK kecamatan Binuang.

Dengan membawa Atribut Bertuliskan Tentang pemilihan umum tahun 2024. PPK dan PPS se-Kecamatan Binuang juga memberikan brosur tentang tahapan pemilu serta prosedur pindah memilih untuk pemilu tahun 2024.

Adapun proses pindah daftar pemilih, Rahmi mengungkapkan, warga harus menyediakan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Selain itu juga membawa surat pernyataan pindah memilih dari instansi terkait.

Setelah itu, calon pemilih kemudian membawa dokumen persyaratan tersebut ke sekretariat PPK, PPS, atau KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan proses pemindahan tempat pemilihan.

Kegiatan sosialisasi proses pindah memilih, berjalan selama satu hari dan dihadiri oleh Ketua PPK kecamatan Binuang serta seluruh anggota dengan Ketua PPS serta Anggota Se-Kecamata min Binuang.[*]