Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Reboisasi, Kajari Polman: Masih Berpotensi Seret Tersangka lain

Kasus Reboisasi
2 tersangka Kasus korupsi anggaran Reboisasi

Setelah menetapkan 2 pensiunan ASN jadi tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Reboisasi. Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) menyebutkan masih berpotensi akan menyeret tersangka lain.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Polman Zulkifli Said, saat melakukan konferensi pers di Aula Kantor Kejari Polman, Kamis (10/8/2023).

“Masih potensi ada penambahan,” ungkapnya.

Setelah menyeret Mantan Kepala BPDas, Zulkifli mengatakan, dalam kasus Reboisasi ini. Pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan anggaran Reboisasi.

Nanti dilihat perkembangan penyelidikan,” tambahnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi program tanaman reboisasi tahun anggaran 2018-2020, dua tersangka baru yakni inisial DL dan HP.

Lanjut, Tersangka DL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam Kegiatan pengadaan Reboisasi paket Alu. Paket Penduluangan tahun 2018 yang sekarang sudah Pensiunan ASN (Kepala BPDASHL Lariang Mamasa Tahun 2018).

Sementara tersangka HP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan Desa Pendulangan Kecamatan Limboro.

Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua) puluh hari terhitung mulai hari ini dengan cara dititipkan ke Rutan/ Lapas Kelas IIB Polewali oleh karena memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.[*]