Tanggapan Mahasiswa UNM Atas Surat Penundaan Bupati Polman Terkait KKN Tematik

Irfan R Mahasiswa UNM
Foto Irfan R, Mahasiswa UNM

Bupati Polewali Mandar menerbitkan surat penundaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik MBKM mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Senin (19/7/2021) kemarin. Nyatanya, hal itu menuai respon dari mahasiswa dan pihak perguruan tinggi.

Ketua Komisi IV Sosial Politik Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) UNM Irfan Rahman menganggap. Surat Bupati Polman tersebut, merupakan bentuk diskriminatif dan tidak profesional. Tanpa mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan dalam mengambil keputusan.

Lagi pula, KKN Tematik UNM yang ditolak/ditunda pemerintah Kabupaten Polewali Mandar merupakan turunan dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Terbitnya surat penolakan/penundaan tersebut, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial – Hukum UNM asal Polewali Mandar itu pun merasa kecewa dan menyayangkan atas kebijakan tersebut.

“Sangat di sayangkan, tabe’ pemerintah kita mestinya profesional dalam melahirkan kebijakan terutama mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan. Kalau seperti ini, kelihatannya sangat diskriminatif,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima Pattae.com pada Sabtu (24/7/2021).

Ia beranggapan, mahasiswa yang mendapatkan surat penolakan untuk melakukan KKN Tematik di Daerah Polewali Mandar tersebut. Tentunya akan mengalami konsekuensi akademik, dalam artian, akan mengalami hambatan penyelesaian studi.

Seharusnya Pemkab Polewali Mandar ikut serta mendukung penuh kegiatan itu. Bukan malah melayangkan surat penundaan/penolakan yang sifatnya diskriminatif karena membeda-bedakan warna almamater.

Pemkab Polewali Mandar dalam surat menolak/menunda KKN Tematik MBKM, dengan alasan Covid-19 makin meningkat di Polewali Mandar menurut Irfan, bukanlah solusi bijak.

Dimana, mahasiswa UNM yang ikut dalam program KKN, sebelumnya telah mengikuti syarat protokol kesehatan dengan melakukan vaksinasi Covid-19 untuk diberangkatkan ke lokasi.

Selain itu, merujuk pada peraturan yang ada, terutama pada pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata Irfan, jelas mengatur bagaimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan. Serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.

“Pendidikan berkualitas sangat memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap keberhasilan pembangunan nasional. Terutama pembangunan daerah, dalam terwujudnya bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi“ ungkapnya.

Menutup tanggapannya, sebagai mahasiswa UNM yang berasal dari Polewali Mandar, Irfan berharap Pemkab Polewali Mandar dalam hal ini Bupati Polman untuk segera menghadirkan solusi terbaik. Agar kiranya, KKN UNM di Polewali Mandar tetap bisa dilanjutkan kembali dengan menghadirkan kebijakan baru yang adil dan bijak.(*)