2 Fraksi DPRD Tolak LKPJ Penggunaan APBD 2021 Pemkab Polman

LKPJ Bupati Polman 2021
LKPJ Bupati Polman 2021

Dua fraksi DPRD Polman menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021, Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna saar tiap fraksi menyampaikan pendapatnya tentang LKPJ realisasi APBD 2021.

Wakil Ketua II DPRD Polman Hamzah Syamsuddin membenarkan bawah 2 Fraksi menolak yakni fraksi demokrat dan Nurani Sejahtera, sementara fraksi PDI abstain, Fraksi PAN tidak berpendapat dan sisanya itu ada 5 fraksi yang setuju dan menerima.

“Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Polman, hanya dua fraksi yang menolak LKPJ. Yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera. 1 Fraksi Abstain yakni PDIP, 1 Fraksi tidak Berpendapat yakni PAN dan 5 Fraksi setuju dan menerima,” ujar Hamzah saat ditemui di Ruang Paripurna, Kamis (7/7/2022).

Menurut Hamza, perbedaan itu adalah dinamika demokrasi. Kendati demikian, seluruh fraksi tetap memberi catatan sekaligus masukan kepada Pemkab Polman.

Meskipun Fraksi Nurani Sejahtera menyatakan tidak setuju untuk membahas lebih lanjut Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021. Namun Pihaknya tetap memberi masukan ke Pemkab Polman dan bertanggung jawab terhadap derajat kesehatan masyarakat, terutama terhadap angka prevalensi stunting yang meningkat.

Menurutnya, PUPR yang seharusnya menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi malah lebih memprioritaskan Tribun Lapangan Pancasila yang pembangunannya
menggunakan bahan impor dengan realisasi anggaran yang jauh melampaui dari yang disepakati dalam pembahasan APBD Pokok.

Sementara itu, menurut Fraksi Demokrat penyusunan perencanaan APBD 2021 secara umum DPRD tidak memiliki kesamaan pandangan dalam hal kebijakan anggaran diajukan pihak Eksekutif sehingga melahirkan Perkada.

Lanjut, dalam pandangan Fraksi Demokrat juga menyebutkan berdasarkan hasil konsultasi DPRD ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Barat, telah memperoleh penjelasan bahwa pihak eksekutif telah melakukan perubahan Perkada sebanyak empat kali tanpa kordinasi dengan Lembaga DPRD selaku mitra dalam menetapkan Kebijakan Daerah.

Kebijakan sepihak tersebut dalam fraksi Demokrat adalah kebijakan bersifat Inkonstitusional dan tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

Terakhir, Fraksi Demomrat menilai pemerintah daerah tidak konsisten dan tidak taat terhadap asas hukum yang berlaku, contohnya kasus Dinas PUPR yang mengupayakan perubahan anggaran Tribun Pancasila dati 1,7 Milyar menjadi 3,2 Milyar tanpa kordinasi dengan pihak DPRD.