BPJS Sosialisasi Jaminan Kesehatan ke Para Perangkat Desa di Polman

Jaminan Kesehatan
Sosialisasi BPJS tentang Jaminan Kesehatan bagi aparat desa diruang Pola Kantor Bupati Polman

PaTTaE.com – POLMAN | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Polman melakukan Sosialisasi terkait Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dan aplikasi EDABU KP desa Kabupaten Polewali Mandar.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali aparat pemerintah desa masing-masing di Kabupaten Polman untuk menjadi peserta jaminan kesehatan.

Sosialisasi BPJS tersebut dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Polman Jalan Manunggai No 11 Kelurahan Pekkabata Polewali, Kamis 24/9/2020.

“Jadi tujuannya ini kami sosialisasi, kami kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa jangan sampai nanti aparatnya  itu tidak di daftarkan jadi kalau misalnya nanti besok-besok kita tidak tau ada yang sakit ternyata tidak punya  jaminan kesehatannya sehingga yang di salahkan juga  nantinya pemerintah daerah. kenapa ini tidak ada jaminannya.” Ujar Hery Zakaria pimpinan cabang BPJS Polman.

Lanjutnya “Padahal, iurannya sangat kecil, hanya 1 persen. 4 persen ditanggung pemerintah Kabupaten Polman”.

Hery Zakaria juga mengatakan, Pemdes dan aparat desa wajib menjadi perserta Jaminan Kesehatan (BPJS KIS) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.

“Wajib. jadi aturannya itu di Perpres 82. Wajib jadi peserta JKN KIS. Tapi, teknisnya di atur dengan Permendagri.” pungkasnya

Dengan tegas ia mengatakan iuran 1% yang di berikan kepada Pemdes dan aparat desa  di potong berdasarkan upah bulanan.

“Mereka di potong satu persen dari upahnya jadi kalau upahnya misalnya 2.600.000 mereka di potong satu persen kurang lebih 26.000/bulan itu untuk satu keluarga untuk 5 orang dalam satu keluarga.”

Pemerintah desa Bakka-bakka mengatakan, permendagri itu di anggap sangat membantu untuk pemdes dan aparat desa di banding dengan BPJS Mandiri.

“Menurut kami agak rasional untuk  membantu kepala desa dan aparat desa di banding dengan BPJS mandiri itu sendiri.” M Darwis.

Sambungnya berharap. 40 desa yang perangkatnya belum mendapat jaminan kesehatan, agar secepatnya bisa terdaftar melalui bantuan pihak BPJS dan pemerintah.

Dari 144 desa yang terdata, masih ada 40 desa yang belum terdaftar. Sehingga pihak BPJS masih melakukan tindak lanjut untuk menjadi peserta jaminan kesehatan.[*]