Kajati Sulbar Johny Manurung Lantik Pejabat Eselon III Kejati Sulbar

Pelantikan Pejabat Eselon III Kejati Sulbar
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III Kejati Sulbar, Selasa (9/3). Foto: Doc. Kejati Sulbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, melantik Enam pejabat Eselon III, Selasa (9/3/2020) dibawah tenda sebagai Kantor Sementara Kejati Sulbar pasca gempa melanda wilayah Sulbar.

Pelantikan pegawai Eselon III yang diambil sumpah jabatannya oleh Kajati Sulbar yakni. Damrah Muin, sebagai Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Subekhan, sebagai Kajari Mamuju.

Selanjutnya, Supardi, selaku Kabag TU Kejati Sulbar. Muchsin, sebagai Kajari Pasangkayu. Hotma Parulian, sebagai Koordinator Kejati Sulbar, dan Hermanto, selaku Koordinator Kejati Sulbar.

Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin, dalam pers rilisnya mengatakan, dilaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan eselon III lingkup Kejati Sulbar yang baru. Karena terdapat 6 orang pegawai Eselon III sebelumnya di mutasi sebagai penyegaran para pegawai.

“Tepatnya hari ini Selasa tanggal 09 Maret 2021 jam 08.30 Wita di tenda kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dilaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Eselon tiga oleh Bapak Kajati Sulbar Johny Manurung. Karena pada wilayah jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) terdapat 6 (enam) orang pegawai Eselon Tiga yang mutasi sebagai penyegaran para pegawai,” tulis Amiruddin.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-128/C/2/2021 tanggal 08 Februari 2021. Pejabat Eselon III Kejati Sulbar yang mendapat mutasi yaitu; Ranu Indra (Kajari Mamuju) dipromosikan menjadi Irmud Pegasum Wilayah II Pada Jamwas Kejagung RI.

Imam MS. Sidabutar (Kajari Pasangkayu) mutasi sebagai Kajari Kepulauan Natuna Riau.  Anton Arifullah (Kabag TU) mutasi sebagai Kajari di Fak -Fak Papua. Salahuddin, mutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Selanjutnya Siju, mutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, dan Douglas Oscar dari AsWas Kejati Sulbar di mutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.