Korupsi Dana Covid 700 Juta, 2 Mantan Kepala PKM Jadi Tersangka

Tersangka kasus korupsi insentif dana covid-19 seret 2 Mantan Kepala Puskesmas Campalagian dan 1 Pegawai Dinas Kesehatan Polman sebagai Tim Verifikator.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pranata menyebutkan ada 3 tersangka kasus korupsi dana covid-19, yakni SR selaku Kepala Puskesmas Maret s/d Agustus 2020, R Selaku Kepala Puskesmas Periode Agustus 2020 s/d 2023 dan ES selaku Tim Verifikator Dinas Kesehatan Kab. Polman.

“ES ini selaku tim verifikator Dinas Kesehatan, sementara SR selaku Kepala Puskesmas periode 2020 kemudian R pengganti SR sebagai Kepala Puskesmas Campalagian periode 2020 sampai 2023,”Sebut kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pranata saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (6/5/2024).

Tersangka SR dan R diketahui sebagai Mantan Kepala Puskesmas Campalagian yang dengan sengaja melakukan pengusulan insentif maksimal tanpa mempertimbangkan catatan surveilans sebagai acuan dalam menentukan hari kerja nakes yang berpengaruh terhadap besaran insentif. Serta memberikan data fiktif pada pengajuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, tersangka ES selaku Tim Verifikator Dinas Kesehatan Kabupaten Polman secara sadar memberikan petunjuk dan masukan agar pengusulan insentif dilakukan dengan cara maksimal hari kerja agar memperoleh insentif jumlah maksimal. Atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan tersebut, AKP Reza Pranata mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 701.418.831,17 juta hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.

Ancaman hukuman, Pasal 2 pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dendam paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Lebih lanjut, AKP Reza menyampaikan untuk potensi penambahan tersangka pihaknya akan melihat perkembangan penyelidikan kedepan sambil berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Polewali.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Polman bersama Tipikor Polda telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi dana Covid-19 pada Kamis (2/5/2024) kemarin.[*]