Korupsi Dana Desa & ADD, Kejari Polman Tahan Mantan Pj Kades Salarri

Pj Kades Salarri
Korupsi Dana Desa & ADD, Kejari Polman Tahan Mantan Pj Kades Salarri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Salarri Kecamatan Limboro dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Saat ini Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua) puluh hari terhitung mulai hari ini tanggal 25 Juli 2022 dengan cara dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali,” Ungkap Kepala Kejari Polman Muhammad Ichwan, saat Press Release di Kantor Kejari Polman, Senin (25/7/2022).

Diketahui, Tersangka berinisial A merupakan salah satu ASN di Kantor Camat Polewali. Pada tahun 2020, ia ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Salarri. Selama menjabat sebagai PJs Kades, A diduga telah melakukan penyelewengan kekuasaan.

Kepala Kejari Polman Muhammad Ichwan menjelaskan melalui Tim Jaksa Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini, sehingga dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP.

“Karena memenuhi diri pada tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : print : 992/p.6.12/Fd.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022,” Jelasnya.

Lanjut, Ia menuturkan Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Salarri Kecamatan Limboro TA 2020, No 009/Pemsus/Itkab/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar.

“Terdapat selisih antara penarikan/pencairan dana dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sebesar Rp. 446.447.039 serta terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor untuk penggunaan anggaran
selama tahun 2020 sejumlah Rp. 16.918.554.”
Tuturnya.

Dari jumlah selisih dan pajak tersebut di atas merupakan indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini dengan total keseluruhan sebesar Rp. 463.365.593,- (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Tersangka A saat Press Release berada dibelakang Kepala Kejari Polman sedang mengenakan rompi berwarna pink. Kemudian bersiap untuk dibawa ke Lapas Polewali menggunakan mobil tahanan Kejari Polman dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.[*]