Panitia Pilkades Dianggap Tak Serius Tangani Pelanggaran Pilkades

Pelanggaran Pilkades
Tanggapan Warga atas jawaban Pilkades Kabupaten yang dianggap tak serius tangi pelanggaran Pilkades

Setelah menerima Jawaban Sanggahan dari Panitia Pilkades Kabupaten, Ongki mewakili warga Desa Ratte Kecamatan Tutar didampingi Pengacaranya Abdul Rahim Muchtar, kembali memasukkan keberatan terhadap surat jawaban sanggahan yang dikeluarkan Panitia Pilkades Kabupaten pada 25 November 2021 lalu.

Dalam surat keberatan menanggapi surat nomor : 072/PAN. Pilkades/11/2021, keputusan Panitia Pilkades Kabupaten yang berbunyi tidak dapat menindaklanjuti keseluruhan laporan yang disampaikan.

Dari hal tersebut, aduan kecurangan dan penandatanganan palsu serta dugaan adanya peti kertas suara yang tidak tersegel dan beberapa pelanggaran lainnya kembali di masukkan Ongki sebagai perwakilan warga Ratte, tidak menerima dan kembali memasukkan sanggahan ke Panitia Pilkades Kabupaten.

Abdul Rahman menyampaikan sanggahan kembali dimasukkan pasalnya Panitia Pilkades Kabupaten (PPK) dalam surat jawaban menyebutkan tidak didukung kesaksian sehingga PPK mengambil kesimpulan tidak dapat menindaklanjuti.

Proses pemanggilan Saksi yang dilakukan Panitia menjadi tanda tanya Pengacara dan warga Desa Ratte dimana pemanggilan via WhatsApp itu pada 24 November dan pada hari itu juga diharapkan kehadirannya, dengan tenggang hanya beberapa jam Abdul Rahman menyebut itu tindakan yang tidak benar, karena jarak antara Desa Ratte dengan Kantor DPMD Polman sangat Jauh belum lagi Infrastruktur jalan yang rusak parah tidak memungkinkan para saksi tiba pada jam yang telah ditentukan.

“Untuk memobilisasi saksi kesini itu membutuhkan waktu yang cukup lama, dan kami sudah membalas chat nya untuk diberikan waktu tapi kita tidak direspon,” Terang Abdul Rahman Muchtar. saat ditemui awak media di Pojok Pacuan Kuda, Kamis (2/12/2021).

Lanjut, Rahman mengindikasi dugaan Panitia Pilkades Kabupaten Polman tidak profesional, tidak netral dan melakukan tindakan yang tidak benar menurut hukum. Ia juga menilai PPK terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan.

“Saya kira ini keliru, karena jangka waktu yang diberikan diperiksa tanggal 24 kemudian jawaban sanggahan ini dikeluarkan pada tanggal 25, saya kira ini cukup tergesa-gesa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Advokat yang masih muda itu menuturkan persoalan argumentasi hukumnya PPK tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan itu adalah bilik  aduan bisa diproses apabila merugikan dan menurut Rahman itu informasi sesat.

” Unsur pasal itu tidak ditumpuk pada terjadi atau tidaknya kerugian, sepanjang perbuatan itu selesai artinya pelaku melakukan pemalsuan tanda tangan berarti Itu sudah bisa diproses apa lagi kami punya bukti surat pernyataan dari ketua KPPS 5 dengan ketua panitia Pilkades Desa Ratte membenarkan adanya pemalsuan tanda tangan di TPS 5,” terang Abdul Rahman Mushtar.

Menurutnya, Panitia Pilkades Kabupaten tidak serius menangani atau memeriksa kasus secara mendalam, sehingga jika PPK tidak lagi merespon sanggahan yang dimasukkan ulang maka Ongki dan pengacara akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Polman Abdul Malik mengatakan untuk desa yang sudah dibalas sanggahan nya yakni Desa Mammi, Tammajarra, Galung Lombok,dan Ratte, terkait surat keberatan Desa Ratte jawaban sanggahan desa Ratte karena baru di terima suratnya oleh Tim pengawas kita pelajari dulu model sanggahan kembali nya seperti apa.

“Kalau memang pertimbangan nya tidak perlu untuk dibalas sepanjang surat keberatan yang dilayangkan masih mempertanyakan hal yang sama saya pikir tidak perlu kita balas Surat nya, yang Jelas kita pelajari dulu Surat nya karena baru juga masuk tadi,” Tutur Malik.[*]