Penerimaan BLT Dana Desa Ditambah Menjadi 6 Bulan

BLT Dana Desa Ditambah
BLT Dana Desa Ditambah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa ditambah atau mengalami kenaikan. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati meningkatkan bantuan BLT Dana Desa yang sebelumnya 1,8 juta per Kepala Keluarga (KK) ditambah menjadi 2,7 juta per keluarga.

“Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.” Ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam siaran pers Minggu (24/5) yang dikutip dari KataData.co.id (31/5).

Penambahan besaran bantaun tersebut bertujuan membantu penduduk miskin dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 atau virus corona.  

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020. Peraturan ini merupakan perubahan aturan sebelumnya Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengolaan Dana Desa yang di tanda tangani menteri Keuangan RI pada 19 Mei 2020 kemarin.

Selain besaran bantuan dari BLT Dana Desa ditambah, jangka waktu penerimaan juga bertambah. Sebelumnya penyaluran dijalankan selama 3 bulan, kini menjadi 6 bulan.

Pada tiga bulan pertama bantuan yang diberikan sebesat Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300 ribu per KPM.

Selain itu, pemerintah desa diberi keluasan dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa untuk BLT dan memperluas cakupan Keluarga Penerima Manfaat.

Untuk penyaluran DD tahap I dan II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10 persen. Berbeda PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran.

Dalam aturan tersebut, persyaratan penyaluran dana desa dihilangkan. Penyaluran BLT dana desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yaitu penyaluran dapat dilakukan setiap bulan.[*]

Sumber: KataData