Terbukti Nyabu, Oknum Perwira Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

oknum perwira
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara

Melalui sidang kode etik profesi kepolisian, oknum perwira kepolisian Polres Polewali Mandar dipecat secara tidak hormat lantara terbukti menkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (20/10/2023).

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara bersama AKBP Harry Andreas dan Kompol Ujang Saputra memimpin langsung sidang kode etik terdahap anggotanya berinisian IB di Mapolres Polman.  

Hasilnya, sidang yang berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (19/10) s/d Jumat (20/10) memecat secara tidak hormat kepada IB, lantaran terbukti telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu  lebih dari satu kali.

“IB sudah lebih satu kali menggunakan barang terlarang itu,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara. Jumat (20/10).

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat menyatakan, sebagai institusi penegak hukum yang tau aturan. Siapa pun orangnya, kalau sudah bersentuhan dengan Narkoba itu harus di tindak tegas.

“Kita kan powernya penegak hukum. Jadi, kita sudah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran Narkoba. Bukan hanya di luar institusi tapi, dalam institusi juga,” ungkap

Dengan pertimbangan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi berat dalam penanganan internal Polri.

“Atas pertimbangan itu maka siapa pun yang main-main dengan Narkoba kita akan berikan sanksi yang berat dalam penanganan internal kita,” ujarnya.

Adapun fakta persidangan, Komandan berpangkat 3 Bunga itu menyebutkan IB sudah lebih satu kali menggunakan barang terlarang itu.

Lanjut, Kombes Pol Budi menjelaskan meskipun hasil keputusan Sidang Kode Etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum IB masih memiliki hak untuk Banding sebagai upaya hukum yang bersangkutan.[*]