Cakades Patampanua Dilengserkan Panitia dari Daftar Calon, Ada Apa?

Cakades Patampanua
Cakades Patampanua yang dilengserkan namanya minta penjelasan Panitia Pilkades Kabupaten

Cakades Patampanua Sri Wahyuni, mendatangi kantor Bupati Polewali Mandar, meminta penjelasan Panitia Pilkades Kabupaten Polman. Atas pelengseran namanya dalam daftar Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.

Kedatangan Calon Kepala Desa asal Desa Patampanua, Kecamatan Matakali tersebut, ditemani ratusan warga Patampanua. Mereka melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor Bupati Polewali Mandar, Senin (18/10/2021).

Dikutip dari pernyataan sikap aksi unjuk rasa Aliansi Peduli Rakyat Demokrasi dibawa koordinator lapangan Rudi Idris. Mempertanyakan pelengseran nama Sri Wahyuni dari daftar Cakades patampanua yang dilakukan pihak Panitia Pilkades Kabupaten.

Dari surat pernyataan sikap itu, juga dijelaskan, sesuai Surat Keputusan Panitia Pilkades Kabupaten Polman dengan Nomor Surat : 204/PAN Pilkades Kab./10/2021. Menetapkan Sri Wahyuni, sebagai Cakades di Desa Patampanua setelah dinyatakan lolos pada tes tambahan seleksi bakal Cakades.

Menurut penjelasan dari pihak Sri Wahyuni, nama Cakades Perempuan yang secara sah, dinyatakan sebagai peserta Pilkades di Desa Patampanua. Pada 15 Oktober 2021, Panitia Pilkades secara tiba-tiba menggantinya dengan nama Bakal Calon Kades yang gugur pada seleksi tambahan bakal Cakades.

“Setelah dikeluarkan surat rekapan hasil seleksi tertulis dan seleksi wawancara Bakal Calon Kepala Desa Patampanua Kecamatan Matakali. Urutan Sri Wahyuni berada diposisi 6 dan Abd. Azis B diurutan 8,” Tulis Rudi dalam pernyataan Sikap Aliansi Peduli Rakyat Demokrasi.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, keluar lagi hasil seleksi tambahan. Dimana Sri Wahyuni, naik ke urutan 5 dan telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Patampanua, bersama 4 kandidat lainnya.

Merasa tak mendapat pemberitahuan dan penyampaian atas pelengseran namanya dalam daftar Cakades. Sri Wahyuni, dikutip dari penjelasan Rudi, melayangkan surat sanggahan Pilkades Kabupaten. Namun, surat tersebut, tak direspon Panitia Pilkades.

Setelah kurang lebih satu jam melakukan aksi di depan kantor Bupati Polewali Mandar, Sri dan beberapa warga mendapat jalur mediasi.

Mediasi Cakades Patampanua dengan Ketua Panitia Pilkades

Dalam mediasi tersebut, Mereka (Sri dan perwakilan massa aksi) pun bertemua dengan Asisten II Bidang Ekonomi Sukirman Saleh, Ketua Panitia Kabupaten Pilkades Serentak 2021 Abdul Malik, Kabag Humas Aco Musaddad.

Pada pertemuan itu, Ketua Panitia Kabupaten Pilkades Serentak 2021 Abdul Malik. Membantah pernyataan Korlap Aliansi Peduli Rakyat Demokrasi terkait respon Panitia Pilkades atas surat sanggahan Sri Wahyuni.

Menurut Malik, surat sanggahan Sri Wahyuni sudah dijawab pada Sabtu 16 Oktober 2021. Sesuai hasil pertemuan dan pertimbangan pengawas yang melibatkan pihak pemerintah bagian hukum, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP.

“Jadi, tidak benar sanggahan yang disampaikan bu Sri Wahyuni tidak kami respon. Surat (jawaban) itu kami sampaikan di hari Sabtu pak, ke panitia desa dan kondisi yang ada disana saat itu lagi rame. Menurut klarifikasi yang kami temukan, bahwa surat ini sudah diterima. Lantas kemudian ada masyarakat yang mengatakan jangan terima itu surat. Ketua panitia (Desa) merasa dibawah tekanan sehingga suratnya dikembalikan ke staf kami,” jelasnya.

Berlangsung alot, Rudi yang mendapat bantahan dari ketua Panitia Pilkades, lalu melihat dan membaca isi surat jawaban dari Panitia Pikades atas surat sanggahan Sri yang ia rasa ada kejanggalan.

Kejanggalan pada surat balasan pihak Panitia Pilkades terdapat pada tanggal suratnya. dimana, kata Rudi surat jawaban dikeluarkan lebih dulu terbit yakni 16 Oktober 2021. Sedangkan, surat sanggahan yang dimasukkan Sri Wahyuni pada 15 Oktober 2021.

Setelah pertemuan berlangsung, Pihak Sri Wahyuni mengaku belum puas dengan tidak adanya kesimpulan dan jawaban yang diberikan pihak pemerintah maupun pihak panitia Pilkades Kabupaten. Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan gugatan dan menuntut hak pengajuan diri Sri Wahyuni sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades 2021.[*]