Diduga Korupsi, Sejumlah Kepala OPD di Polman Dilaporkan ke DPRD

Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi
Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi

POLMAN – Sekelompok masyarakat melaporkan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.  

Sebelumnya, Puluhan warga yang tergabung dalam Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Polman Jl H Andi Depu, Polewali, Rabu 28/7/2020 kemarin.

Pada Aksi massa tersebut, DPPRD Polman didesak untuk segera melakukan pemanggilan yang ditujukan ke beberapa Kepala Dinas (Kadis) OPD Polman, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Aspirasi Masyarakat tersebut dalam pernyataan sikapnya, tertulis beberapa OPD Polman yang menurutnya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut tuntutan mereka saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Polman kemarin Rabu (28/7). Mereka mendesak;

  • DPRD Polman membentuk pansus anti korupsi yang melibatkan LSM, Media dan tokoh masyarakat.
  • DPRD Polman memanggil Kepala Kemenag  Polman dan jajarannya terkait adanya dugaan korupsi di bidang Bimas, Haji dan Pendidikan.
  • DPRD Polmam Kadis pertanian, kesehatan, pendidikan dan kepala bagian aset kab. Polmam, terkait alat pertanian, Alkes, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan status keberadaan aset daerah Kabupaten Polman yang kuat dugaan telah terjadi korupsi.
  • DPRD Polman memanggil Kepala Cabang PLN Polman terkait kejelasan data dan sasaran penerimaan bantuan listrik gratis serta pajak lampu jalan.

Zubair, selaku penanggung jawab aksi saat ditemui mengatakan, dugaan penyelewengan dana di sejumlah OPD Polman tersebut, sangat kuat buktinya. Namun, ia menolak untuk tidak diproses hukum, sebelum pihak DPRD meminta klarifikasi.  

“Kita tidak larikan ke rana hukum dulu mengingat ini persoalan yang sangat mendasar, masalah sosial. Jadi kita bawa ke DPRD dulu,” tuturnya.

Lanjutnya, “Nanti di DPRD setelah itu terbuka. Jadi tidak ada lagi alasan aparat penegak hukum atau siapapun yang membidangi itu, untuk menolak dan tidak mempidanakan”

Terkait hal itu, wakil ketua II DPRD Polman Hamzah Syamsuddin menerima tuntutan mereka (Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi). Namun, kata dia, akan dibicarakan dulu di internal Pimpinan DPRD Polman.[*]