15 Mantan dan Anggota DPRD Polman Dipanggil KPK

Anggota DPRD Polman Dipanggil KPK
Kantor KPK. Foto: kpk.go.id

Sejumlah mantan dan anggota DPRD Polman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). Hal itu diduga terkait kasus gratifikasi pengesahan APBD tahun 2016-2017.  

Kabar tersebut, dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Polman Andi Mahadiana Djabbar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefone pada Selasa (12/4/2022) malam.    

“Iya, kebutulan saya disekretariat. Itu surat pribadi-pribadi, ke yang bersangkutan langsung. Jadi kita diminta saja mendistribusikan,” ungkap Mahadiana kepada pattae.com.

Terkait jumlah keseluruhan mantan dan anggota DPRD Polman yang dipanggil KPK, Mahadiana, mengaku tidak tahu menahu. Namun ia memperkirakan, ada 15 orang anggota dan mantan anggota DPRD mendapat surat pemanggilan KPK tersebut.

“Kan banyak yang sudah tidak duduk (di DPRD) juga, jadi kayaknya hampir 15-an,” ungkapnya.

Mengenai isi surat ke sejumlah mantan dan anggota dewan tersebut, Mahadiana mengaku tak memiliki kewenangan untuk membukanya lantaran surat tersebut, kata dia, bersifat rahasia.   

“Suratnya itu bersifat rahasia dan tertutup. Sehingga, suratnya ke yang bersangkutan langsung,” ujarnya.

Sementara itu, mendengar informasi para pegawai yang mendistribusikan surat tersebut, Mahadiana mengatakan, ada beberapa mantan anggota DPRD Polman berhalangan menghadiri panggilan tersebut.  

“Saya tidak tau apakah semua berangkat atau gimana karena ada yang berhalangan, itu informasi yang saya dengar. Apalagi ada beberapa anggota dewan yang lama sudah tidak duduk lagi sebagai anggota dewan,” jelasnya.[*]