Mahasiswa Nilai Kinerja Bawaslu Tak Maksimal Kawal Pemilu 2024

Kinerja Bawaslu
Aksi Mahasiswa PMII mendesak Bawaslu usut tuntas pelanggaran pemilu

Gelar aksi unjuk rasa, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAI DDI Polman menilai kinerja Bawaslu kurang maksimal mengawal Pemilu 2024.

Hal tersebut mereka suarakan didepan Hotel Al Ikhlas Polewali saat rekapitulasi kabupaten sedang berlangsung, Kamis (29/2/2024).

Meskipun cuaca sedang mendung, namun kobaran api membakar semangat para massa aksi menyampaikan tuntutan didepan komisioner KPU dan Bawaslu Polman.

Mereka mendesak Bawaslu khususnya defisi Penanganan pelanggaran agar mengevaluasi kerja Panwascam, BKD dan PTPS.

Berdasarkan dari beredarnya 3 video anggota KPPS dari 3 TPS yang berada di Kecamatan Matangnga, terindikasi melakukan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai keputusan KPU No 66 tahun 2024 tentang perhitungan suara.

Dalam video tersebut juga memperlihatkan petugas KPPS diduga menghalangi saksi untuk mendokumentasikan C hasil Plano.

Mendesak BAWASLU agar segera mungkin menindaklanjuti hasil temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran. Mahasiswa juga mendesak Bawaslu agar mengusut tuntas pelanggaran Pemilu yang ter-identifikasi melakukan persekongkolan antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Selain itu, juga mendesak KPU agar mengevaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS.

Aksi Mahasiswa PMII mendesak Bawaslu usut tuntas pelanggaran pemilu

Menyikapi vidio dugaan pelanggaran di Kecamatan Matangnga tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Usman menyampaikan, pihaknya baru menerima laporan berupa vidio dan foto tersebut sekira dua hari lalu.

“Saya todak berwenang menilai benar tidaknya vidio tersebut tentu jika ini laporan akan dikonfirmasi kebawa ke PTPS dan Panwascam nya. Apa yang terjadi apakah memang tidak ada saksi dan warga. Atau apakah tidak ada PTPS disitu karena sampai hari ini belum ada laporan Panwascam terkait hal itu,” jelas Usman.

Laporan hasil pengawasan dari Panwas juga tidak ada disampaikan bahwa ada kecurangan, sementara yang memberikan kecurangan ini adalah orang dari luar.

Usman mengatakan, penanganan laporan butuh waktu 14 hari dan laporannya ini sudah masuk baik di Bulo maupun di Matangnga.

Ia juga me pemindahan perhitungan suara di Bulo yang dipindahkan itu jika merujuk aturan jelas menyalahi. Tapi, harus dilihat keadaan apa yang menyebabkan pindah dan setelah pindah dilihat siapa saja yang ada disitu.

“Jika hanya PPS yang melakukan perhitungan disitu tidak ada masyarakat atau saksi jelas. Itu salah tapi hal ini harus dipastikan karena laporan PTPS perhitungan sesuai mekanisme.” jelas Usman.[*]