Diduga Curi Nomor Surat, Mantan Kabag Hukum Sekda Polman Berujung Pemeriksaan Polisi

Kantor OPD Pemkab Polman
Kantor Bupati Polman ( Gambar: indoplaces.com)

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar polisikan Mantan Kabag Hukum yang diduga mencuri nomor surat terkait pemberhentian Andi Bebas sebagai Sekda Polman.

Kabag Hukum Polman Muh Sukri telah melaporkan terduga pelaku pengambilan nomor surat tanpa sepengetahuannya.

“Yang mengambil nomor surat ini adalah Surahman, apa dan bagaimana motifnya itu kewenangan pemeriksaan Polisi,” jelas Kabag Hukum Pemkab Polman Muh Sukri saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Sukri mengaku sudah memberikan keterangan di Polres Polman beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Kabag Hukum Setda Polman pada 29 Desember 2023, kemudian sertijab 2 Januari 2024 sementara nomor surat yang diambil tanpa sepengetahuannya itu Minggu 7 Januari 2024.

“Saya tidak tahu kapan surat itu diambil yang jelas nomor surat itu dipakai terbit di hari Minggu 07 Januari 2024,” ungkap Muh Sukri.

Mirisnya, Sukri menyampaikan bahwa Surahman sudah menyebut nama orang yang menyuruhnya dan infonya ia memiliki rekaman.

Ia pun berharap kasus ini jadi pembelajaran untuk saling menghargai satu instansi ke instansi lainnya.

Ia juga menyampaikan banyak warga Polman mempertanyakan nomor surat yang sudah menjadi kewenangannya bisa diambil orang.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Polman AKP M Reza Pranata membenarkan adanya laporan tersebut dan telah memeriksa 6 orang untuk diambil keterangannya.

Laporan tersebut ditangani langsung Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

“Sudah ada enam orang yang kita periksa, rencana kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada mantan pak sekda,” terang AKP M Reza Pranata kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah.

Laporan itu rencananya akan masuk di pidana umum, yang dilaporkan hanya satu orang yakni Surahman.

Disebutkan laporan itu sudah berproses selama dua pekan, enam orang saksi termasuk pelapor telah diperiksa.

M Reza menambahkan dugaan pidana yang dilaporkan ini melakukan perbuatan yang sudah tidak dijabat oleh terlapor.

“Seolah terlapor ini melakukan suatu perbuatan namun dia sudah tidak lagi menjabat di bagian situ,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Andi Bebas Manggazali dicopot dari jabatannya pada 7 Januari 2024.

Nomor SK pencopotan itu keluar dari Bagian Hukum tanpa sepengetahuan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Polman Muh. Sukri.[*]