DPRD Polman RDP-kan Puskesmas Anreapi yang Belum Difungsikan

Puskesmas Anreapi yang belum Difungsikan
Rapat Dengar Pendapat terkait Puskesmas Anreapi yang belum Difungsikan, Rabu (13/10/2021)

Komisi I, II dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang Puskesmas Anreapi yang belum difungsikan hingga hari ini, Rabu (13/10/2021).

DPRD Polman dalam RDP tersebut, mendesak pihak pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Agar persoalan bagunan Puskesmas Anreapi, segera diselesaikan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

Gedung baru Puskesmas Anreapi yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 7,77 Milyar. Serta dua unit bangunan rumah dokter senilai Rp. 846 juta, dan IPAL Rp. 197 juta. Diketahui, sudah setahun rampung dibangun tapi, sampai saat ini belum digunakan.

Sesui laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM ke DPRD Polman, Ketua Komisi IV, Agus Pranoto mengungkapkan, belum difungsikannya PKM Anreapi lantaran terbentur persoalan biaya pembebasan lahan.

Kata Agus Tidak adanya titik temu antara pemilik lahan dengan pemerintah mengenai besaran biaya pembelian lahan.

“kendala nya pada penyelesaian harga perhitungan di mana, afrizal itu, Rp. 50 ribu per meter sedangkan menurut masyarakat itu Rp. 150 ribu meter.” ungkapnya

Kendati demikian, proyek pembangunan gedung baru PKM Anreapi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2020 yang cukup besar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Hal itu juga disayangkan Ketua Komisi I Lukman, terkait Puskesmas Anreapi yang belum difungsikan. Ia juga menanyakan persoalan pembelian lahan kepada pihak Pemerintah yang hadir dalam RDP.   

“Apakah pembayaran lahan dilakukan setelah berjalannya pembangunan PKM atau sebelum?,” Tanya Lukman dalam RDP tersebut.

Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan  menjawab proses pembelian lahan, sesuai informasi yang mereka himpun.  

Pembayaran lahan pembangunan PKM Anreapi, kata Pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, di bayarkan saat proses pembangunan sementara berjalan. Hal itu dilakukan dengan memberikan pemahaman ke masyarakat dan tidak ada yang komplain.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Ilham mengatakan, Pemerintah tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Sehingga berujung pada persoalan sengketa lahan. Kata Ilham, sesuai penekanan dari pusat (Pemerintah),  sebelum dilakukan pembangunan, lahan dari rencana pembangunan, tidak ada masalah.

“Harusnya masyarakat (pemilik lahan) harusnya diberikan pemahaman agar bangunan PKM ini bisa di manfaatkan. Karena, bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat banyak.” ujar Ilham.

Seiring berjalannya RDP dan pembahasan sedikit hangat, Kepala Dinkes Polman Andi Suaib Nawawi angkat bicara dan akan upayakan permasalahan itu selesai paling lambat akhir tahun ini (2021).

Hadir dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Pemerintahan Umum, dan Kepala Bidang Aset Daerah Polman.[*]