Razia Balap Liar di Pantai Bahari, Sat Lantas Polres Polman Amankan 30 Motor

Sat lantas Polres Polman amankan 30 unit kendaraan roda dua (motor) di Pantai Bahari kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polman.

Kendaraan tersebut diamankan ketika petugas gelar patroli razia balap liar di wilayah hukum Polres Polman pada Sabtu Malam (20/1/2024).

WakaPolres Polman Kompol Ujang mengatakan pemilik motor yang diamankan itu kebanyakan dari kalangan pelajar yang kerap melakukan balap liar.

“Ini berdasarkan hasil patroli anggota dilapangan menemukan adanya balapan liar di jalan Pantai Bahari, diamankan 30 unit motor dari berbagai jenis motor pada malam minggu kemarin pada pukul 21:30 Wita,” Ungkap Wakapolres Polman Kompol Ujang dalam press rilis di depan Kantor Sat Lantas Polres Polman, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, Balapan liar tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar pantai bahari dan pengguna kendaraan lainnya yang melintas.

“Kami lakukan penindakan karena disinyalir hampir terjadi keributan antara masyarakat dan pelaku balap liar karena disana memang sangat meresahkan,”Ujarnya.

Selain menertibkan balap liar, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga turut disita sesuai aturan, hal tersebut tidak dibolehkan.

Ia menambahkan pemilik motor dapat mengambil kendaraannya di depan Kantor Sat Lantas Polres Polman dengan membawa bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian memberikan tindak tegas penilangan bagi pemilik kendaraan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi Berbalapan dengan kendaraan lain dijalan umum dan mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dengan denda maksimal sebanyak Rp.3 juta.

“Bagi pengendara dibawah umur yang mau mengambil motornya. Kami minta orang tuanya datang untuk dilakukan pembinaan agar ada efek jera,” kata Wakapolres Polman.

Press rilis yang dipimpin Wakapolres Polman didampingi Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah. Kasi Humas Polres Polman, Kanit dan Jajaran Sat Lantas Polres Polman.[*]