Langgar Netralitas, 3 ASN di Polman Dilaporkan ke KASN

netralitas ASN
Ilustrasi

Diduga melanggar netralisasi, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terlapor ke Komisi ASN (KASN).

Berdasarkan informasi yang himpun, 3 ASN tersebut masuk dalam 21 ASN se Sulbar yang direkomendasikan Bawaslu Sulbar ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Satu diantara 21 ASN tersebut masuk dalam daftar Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Lanjut, 21 ASN diantaranya bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Barat.

2 orang ASN Provinsi, 15 orang ASN bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Majene, 3 orang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Polman dan 1 orang ASN di Kabupaten Pasangkayu.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar Subhan yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendalami investigasi dan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat.

“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi,” ungkap Subhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/10/2023).

Hal serupa juga disampaikan Arham mengingatkan kepada semua ASN untuk lebih berhati-hati dan menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa pemilihan.

“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah” tambah Arham

Sementara itu, Hamrana juga menambahkan, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pemerintah daerah sekaitan dengan netralitas ASN.

“Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisai dengan pemerintah daerah dalam upaya kami untuk menjaga netralitas ASN,” ungkapnya.

Hal ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan etika yang harus diikuti oleh ASN selama masa kampanye dan pemilu 2024. tutup Hamrana.[*]